Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 Maret 2022 | 15:21 WIB
Ilustrasi memakai masker. Selama fase endemi warga tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (pexels/AnnaShvets)

"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," tegas Abraham, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

"Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," ujarnya.

Abraham mengatakan, pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan. Terutama dalam penentuan status pandemi.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi Covid-19, Indonesia Dinilai Cenderung Menuju Skenario Survival of The Fittest

"Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah kasus COVID-19 hari hingga pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.

Per Selasa (1/3), total Bed Occupancy Rate BOR) COVID19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya, yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus.

Load More