SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun sudah lengkap dan pekan ini akan diserahkan ke kejaksaan.
"Jadi tanggal 25 Februari lalu kejaksaan NTT kembali mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Kemungkinan besok kita akan kembalikan ke Kejaksaan," katanya di Kupang, Rabu 2 Maret 2022.
Dengan dikembalikannya sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu maka kini sudah tiga kali kejaksaan tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus itu karena ada beberapa petunjuk belum dipenuhi penyidik.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan, bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari lalu pihak kejaksaan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTT.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari, penyidik lalu melengkapi permintaan dari pihak kejaksaan NTT dan menyerahkannya," tambah dia.
Ternyata ujar Krisna masih ada beberapa material berkas lagi yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga harus dilengkapi.
Krisna sendiri enggan untuk menyampaikan kekurangan dari berkas perkara itu sehingga harus dilengkapi oleh para penyidik Polda NTT.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim juga mengakui hal yang sama.
"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik kepolisian Polda NTT," katanya.
Baca Juga: 375 Orang Meninggal Dunia di NTT Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Tahun 2021
Menurut dia, kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.
Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.
Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi