SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun sudah lengkap dan pekan ini akan diserahkan ke kejaksaan.
"Jadi tanggal 25 Februari lalu kejaksaan NTT kembali mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Kemungkinan besok kita akan kembalikan ke Kejaksaan," katanya di Kupang, Rabu 2 Maret 2022.
Dengan dikembalikannya sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu maka kini sudah tiga kali kejaksaan tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus itu karena ada beberapa petunjuk belum dipenuhi penyidik.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan, bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari lalu pihak kejaksaan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTT.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari, penyidik lalu melengkapi permintaan dari pihak kejaksaan NTT dan menyerahkannya," tambah dia.
Ternyata ujar Krisna masih ada beberapa material berkas lagi yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga harus dilengkapi.
Krisna sendiri enggan untuk menyampaikan kekurangan dari berkas perkara itu sehingga harus dilengkapi oleh para penyidik Polda NTT.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim juga mengakui hal yang sama.
"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik kepolisian Polda NTT," katanya.
Baca Juga: 375 Orang Meninggal Dunia di NTT Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Selama Tahun 2021
Menurut dia, kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.
Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.
Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar