SuaraSulsel.id - Dua mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun, hari ini Rabu 1 Maret 2022, bebas dari tahanan. Setelah menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, ADP keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita, dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan. Setelah keluar, ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.
Setibanya di rumah kerabatnya, mantan Wali Kota Kendari itu disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.
Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.
Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama, rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kendari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun selalu menaati program pembinaan, bahkan rajin melaksanakan salat dan khotbah di masjid lapas.
Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.
"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad.
Baca Juga: Kepala Lapas: Mantan Wali Kota Kendari Rajin Salat dan Khotbah di Masjid
Ia mengatakan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, terkadang khatib dari luar lapas tidak dibolehkan masuk karena untuk mencegah penyebaran virus tersebut sehingga posisi itu diisi mantan Wali Kota Kendari Asrun.
"Beliau salatnya selalu di masjid karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, ketika saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib," ujar Samad.
Bahkan Samad mengatakan bahwa Asrun rajin membaca ayat-ayat suci Alquran dan telah menghafal 20 juz.
Pada 2018, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara kena OTT KPK bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra yang kala itu menjabat sebagai wali kota Kendari.
Ayah dan anak itu saat OTT KPK menerima suap suap sebesar Rp 6,8 miliar. Pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Adriatma Dwi Putra dan Asrun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
-
Viral Penumpang Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Makassar Terekam Main Judol
-
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Siap Tancap Gas di Tiga Blok Raksasa
-
Ketua Adat Kajang Menang Sengketa Lahan Adat di Pengadilan
-
Zainal Arifin Mockhtar Jadi Guru Besar UGM, Jusuf Kalla: Kritik Bagian dari Demokrasi