SuaraSulsel.id - Dua mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun, hari ini Rabu 1 Maret 2022, bebas dari tahanan. Setelah menjalani hukuman sekira 4 tahun.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, ADP keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita, dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan. Setelah keluar, ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.
Setibanya di rumah kerabatnya, mantan Wali Kota Kendari itu disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.
Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.
Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama, rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kendari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menyebutkan bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun selalu menaati program pembinaan, bahkan rajin melaksanakan salat dan khotbah di masjid lapas.
Dia menyebut bahwa mantan Wali Kota Kendari Asrun yang bakal menghirup udara bebas pada 1 Maret 2022 dikenal selalu melaksanakan salat di dalam masjid Lapas Kelas IIA Kendari bersama warga binaan lainnya.
"Beliau itu baik, beliau mengikuti program pembinaan dengan baik, apalagi kalau salat, kadang-kadang beliau malah menjadi imam dan khatib," kata Samad.
Baca Juga: Kepala Lapas: Mantan Wali Kota Kendari Rajin Salat dan Khotbah di Masjid
Ia mengatakan karena saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, terkadang khatib dari luar lapas tidak dibolehkan masuk karena untuk mencegah penyebaran virus tersebut sehingga posisi itu diisi mantan Wali Kota Kendari Asrun.
"Beliau salatnya selalu di masjid karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, ketika saat kita melarang orang keluar masuk untuk menjadi khatib malah beliau yang menggantikan dan menjadi khatib," ujar Samad.
Bahkan Samad mengatakan bahwa Asrun rajin membaca ayat-ayat suci Alquran dan telah menghafal 20 juz.
Pada 2018, Asrun yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara kena OTT KPK bersama anaknya, Adriatma Dwi Putra yang kala itu menjabat sebagai wali kota Kendari.
Ayah dan anak itu saat OTT KPK menerima suap suap sebesar Rp 6,8 miliar. Pada September 2020, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Adriatma Dwi Putra dan Asrun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan