SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Menyikapi kontingensi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.
"Melihat perkembangan situasi terkini konflik Rusia dengan Ukraina, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.
Saat ini terdapat sekitar 140 WNI di Ukraina. Meskipun dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan.
"Jika benar terjadi, maka kontingensi evakuasi WNI perlu disiapkan," ujar Andap.
Oleh karena itu, Kemenkumham telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan kepada WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik saat transit maupun ketika tiba di Tanah Air.
Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Akan tetapi, saat situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang atau rusak.
"Dalam situasi kontingensi paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal karena kedaruratan. Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP sebagai pengganti paspor," ucap Andap.
Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspor-nya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Evakuasi WNI dari Ukraina
Aturan SPLP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.
"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," ujar dia.
Kemudian, sambung dia, kepada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan ke pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian negara melalui Kemenkumham tentang perlindungan WNI di mana pun berada dan berapa pun jumlahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rp1 Triliun Lebih Biaya Bendungan Budong-budong: Apa Manfaatnya untuk Masyarakat Sulbar?
-
Kebakaran PT SLNC Morowali: 2 Pekerja Luka Bakar, Polisi ke Lokasi!
-
Politik yang Menenangkan? Gelora Sulsel Ungkap Strategi "Samateruski" di Leaders Meet Up
-
[CEK FAKTA] Benarkah Ganti Ban Lebih Lebar Membuat Motor Boros BBM?
-
Rubicon Pelat Palsu Parkir di Mapolrestabes Makassar Milik Polisi, Ini Sosoknya!