SuaraSulsel.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Menyikapi kontingensi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.
"Melihat perkembangan situasi terkini konflik Rusia dengan Ukraina, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan warganya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 25 Februari 2022.
Saat ini terdapat sekitar 140 WNI di Ukraina. Meskipun dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan.
"Jika benar terjadi, maka kontingensi evakuasi WNI perlu disiapkan," ujar Andap.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Evakuasi WNI dari Ukraina
Oleh karena itu, Kemenkumham telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.
Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan kepada WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina, baik saat transit maupun ketika tiba di Tanah Air.
Sesuai tugas dan fungsinya, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Akan tetapi, saat situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang atau rusak.
"Dalam situasi kontingensi paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal karena kedaruratan. Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP sebagai pengganti paspor," ucap Andap.
Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspor-nya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.
Baca Juga: Polandia, Swedia, dan Ceko Ogah Mainkan Playoff Piala Dunia 2022 di Rusia
Aturan SPLP tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Isuzu Traga Terima Penyegaran dengan Pilihan Warna Baru
-
Resmi Dirilis! Harga Tiket Timnas Indonesia vs China di SUGBK Bikin Kaget
-
Pramono Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, PSI Tagih Solusi Konkret: Tak Bisa Hanya Omon-omon
-
Keseriusan Branko Ivankovic! Skuat China Diperkuat Pemain Berpengalaman
-
Pelatih Oxford United Jelaskan Masa Depan Marselino Ferdinan
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
-
10 Skincare Brand Milik Artis, Kosmetik Lokal Kualitas Internasional
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
Terkini
-
Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
-
Tragis! Mahasiswi Unhas Terseret Air Bah Saat Mandi di Sungai Maros
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Dukung 35,4 Juta Usaha Mikro
-
Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar
-
Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang: Jangan Sampai Ketinggalan!