SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Periode 2011-2021.
“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kejaksaan RI, Kamis 24 Februari 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.
Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office, Setijo juga merupakan bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Tersangka kedua memiliki inisial AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, yang pertama, saudara tersangka SA dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Sementara Agus Wahjudo ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa 1 buah ponsel, serta 1 kotak atau dus berisikan dokumen persidangan perkara PT Garuda Indonesia di KPK.
"Terkait kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Dalam waktu dekat akan disampaikan berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan," ujar Burhanuddin. (Antara)
Baca Juga: Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya