SuaraSulsel.id - Menjelang Analog Switch Off (ASO) tahap pertama. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan set top box gratis mulai 15 Maret 2022.
Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.
Setelah tanggal 30 April, wilayah tersebut hanya bisa menerima siaran televisi terestrial digital.
Jika masih menggunakan televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, masyarakat perlu menggunakan set top box atau tidak bisa menonton siaran televisi terestrial sama sekali.
"Pemerintah akan membagikan set top box, bersama lembaga penyiaran swasta," kata Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dalam webinar "Siaran Bersih, Jernih, Canggih dari Perbatasan", Rabu 23 Februari 2022.
Perangkat set top box gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
Set top box ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan yang masuk ASO tahap pertama adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.
Wilayah ASO Tahap I
Baca Juga: Ini 3 Syarat Dapat STB Gratis dari Pemerintah
Wilayah siaran yang termasuk dalam ASO Tahap I adalah Aceh 1 (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh), Aceh 2 (Kota Sabang), Aceh 4 (Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya), Aceh 7 (Kab. Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe), Sumatera Utara 2 (Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai), Sumatera Utara 5 (Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat) dan Sumatera Barat 1 (Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman).
Wilayah siaran Riau 1 (Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru), Riau 4 (Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai), Jambi 1 (Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun), Sumatera Selatan 1 (Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang), Bengkulu 1 (Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu) dan Lampung 1 (Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro) juga termasuk dalam ASO Tahap 1.
Wilayah berikut ini juga akan mengalami penghentian siaran televisi terestrial analog pada 30 April, yaitu Kepulauan Bangka Belitung 1 (Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang), Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang), Jawa Barat 2 (Kab. Garut), Jawa Barat 3 (Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kota Cirebon), Jawa Barat 7 (Kab Cianjur), Jawa Barat 8 (Kab. Majalengka dan Kab. Sumedang) dan Jawa Tengah 2 (Kab. Blora).
Selain itu, termasuk juga wilayah siaran Jawa Tengah 3 (Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal), Jawa Tengah 6 (Kab. Rembang, Kab. Pati, dan Kab. Jepara), Jawa Tengah 7 (Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, dan Kab. Brebes), Jawa Timur 3 (Kab, Sampang, Kab. Pamekasan, dan Kab. Sumenep), Jawa Timur 4 (Kab. Lumajang, Kab, Jember, dan Kab. Bondowoso), Jawa Timur 5 (Kab. Situbondo), Jawa Timur 6 (Kab. Banyuwangi), Jawa Timur 10 (Kab. Pacitan), Banten 1 (Kab. Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) dan Banten 2 (Kab. Pandeglang).
Termasuk dalam wilayah siaran ASO Tahap I adalah Bali (Kab. Jembrana, Kab. Tabanan, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Karangasem, Kab. Buleleng, dan Kota Denpasar), Nusa Tenggara Barat 1 (Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, dan Kota Mataram)
Nusa Tenggara Timur 1 (Kabupaten Kupang dan Kota Kupang), Nusa Tenggara Timur 3 (Kab. Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur 4 (Kab. Belu dan Kab. Malaka), Kalimantan Barat ( Kab. Mempawah, Kab. Kubu Raya, dan Kota Pontianak), Kalimantan Selatan 2 (Kab. Tapin, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, dan Kab. Balangan) dan Kalimantan Selatan 3 (Kab. Kotabaru).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar