SuaraSulsel.id - Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, mendorong inovasi hasil riset para dosen dapat dipublikasikan dan menghasilkan keuntungan atau cuan.
Wakil Rektor V Bidang Promosi dan Kerja Sama UMI Prof M Hattah Fattah dalam taklimat media di Makassar, mengatakan temuan inovasi itu pada dasarnya tidak boleh hanya sampai pada publikasi.
"Jadi temuan itu disebut sudah terhilirisasi jika sudah bisa dikomersialisasi. Jadi di dalam inovasi itu, kita sudah berbicara tidak hanya pada aspek. Kita harus yakini bahwa temuan kita yang baru itu bisa digunakan oleh masyarakat dan industri,” katanya, Minggu 20 Februari 2022.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UMI itu menjelaskan yang dimaksud dengan bernilai profit adalah memiliki nilai yang meningkat secara ekonomi.
“Misalnya kalau produk masyarakat itu hanya satu juta, tapi dengan hadirnya hasil penelitian itu, produk itu bisa memiliki pertambahan nilai sebesar tiga juta. Jadi para dosen sudah diharuskan untuk melakukan itu agar penelitiannya tidak stagnan,” kata M Hattah Fattah.
Sementara itu, Rektor UMI Prof Basri Modding mengatakan, pengetahuan dan motivasi dosen UMI untuk memperoleh bukti kekayaan intelektual dari hasil penelitiannya dalam bentuk pengakuan hak paten.
“Penerima hak kekayaan intelektual untuk mengembangkannya kearah produk komersialisasi. Kemudian pemahaman dosen UMI dalam mengajukan kekayaan intelektualnya melalui lembaga penelitian dan pengembangan sumber daya,” katanya.
“Melakukan pendampingan secara teknis terhadap naskah drama paten dan hak cipta dosen UMI yang akan diajukan,” tambah Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMI itu.
Lalu untuk hak cipta, kata dia, adalah terjadi peningkatan pengajuan kekayaan intelektual dalam bentuk hak cipta pada dosen UMI dari setiap tahun khususnya pada 2021.
Baca Juga: Persib Bandung Simpan Energi, Agar Tampil Bugar Hadapi PSM Makassar
“Namun sebagian besar pengajuan hak cipta memiliki jenis hasil riset dalam kurung karya ilmiah masih kurang variatif, padahal jenis karya cipta untuk pengajuan hak cipta cukup banyak jenisnya," kata Basri Modding. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?