SuaraSulsel.id - Tersangka penucurian motor di Kabupaten Takalar, Mahaming Daeng Nanjeng kini bisa bernafas lega. Pasalnya Kamis, 17 Februari 2022, jaksa membebaskannya dari segala tuntutan setelah ditahan dua bulan lebih.
Ya, Mahaming adalah tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Takalar beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, jaksa menerapkan restorative justice.
Tangis Mahaming pecah saat Kepala Kejari Takalar, Salahuddin membacakan nota pembebasannya. Ia langsung sujud syukur dan memeluk anak istrinya.
Suasana di ruang mediasi Kejari Takalar berlangsung haru. Kepala Kejari, Salahuddin bahkan turut menitikkan air mata.
Salahuddin mengatakan Mahaming nekat menggadaikan motor korban Rp1,5 juta karena terdesak biaya. Istrinya saat itu sedang berada di rumah sakit dan segera melahirkan.
Tersangka yang sedang berangkat kerja melihat sepeda motor milik korban, Yamaha F1ZR warna hitam terparkir di pinggir jalan. Niatnya timbul untuk menggadaikannya demi membiayai istri.
Motor itu kemudian digadaikan Rp1,5 juta ke Fery Dg.Sila. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,5 juta sesuai nilai jual.
"Gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi. Dia sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Salahuddin.
Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025