SuaraSulsel.id - Tersangka penucurian motor di Kabupaten Takalar, Mahaming Daeng Nanjeng kini bisa bernafas lega. Pasalnya Kamis, 17 Februari 2022, jaksa membebaskannya dari segala tuntutan setelah ditahan dua bulan lebih.
Ya, Mahaming adalah tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Takalar beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, jaksa menerapkan restorative justice.
Tangis Mahaming pecah saat Kepala Kejari Takalar, Salahuddin membacakan nota pembebasannya. Ia langsung sujud syukur dan memeluk anak istrinya.
Suasana di ruang mediasi Kejari Takalar berlangsung haru. Kepala Kejari, Salahuddin bahkan turut menitikkan air mata.
Salahuddin mengatakan Mahaming nekat menggadaikan motor korban Rp1,5 juta karena terdesak biaya. Istrinya saat itu sedang berada di rumah sakit dan segera melahirkan.
Tersangka yang sedang berangkat kerja melihat sepeda motor milik korban, Yamaha F1ZR warna hitam terparkir di pinggir jalan. Niatnya timbul untuk menggadaikannya demi membiayai istri.
Motor itu kemudian digadaikan Rp1,5 juta ke Fery Dg.Sila. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,5 juta sesuai nilai jual.
"Gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi. Dia sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Salahuddin.
Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Pihak korban juga telah memaafkan. Tim kami dari Jaksa Milik Takalar (Jamila) juga membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan," ujar Salahuddin.
Jamila juga memberikan santunan kepada korban dan tersangka. Video kasus ini viral di media sosial setelah diupload sejumlah akun.
Menurut Salahuddin, restorative justice ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Takalar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas