SuaraSulsel.id - Tersangka penucurian motor di Kabupaten Takalar, Mahaming Daeng Nanjeng kini bisa bernafas lega. Pasalnya Kamis, 17 Februari 2022, jaksa membebaskannya dari segala tuntutan setelah ditahan dua bulan lebih.
Ya, Mahaming adalah tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Takalar beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, jaksa menerapkan restorative justice.
Tangis Mahaming pecah saat Kepala Kejari Takalar, Salahuddin membacakan nota pembebasannya. Ia langsung sujud syukur dan memeluk anak istrinya.
Suasana di ruang mediasi Kejari Takalar berlangsung haru. Kepala Kejari, Salahuddin bahkan turut menitikkan air mata.
Salahuddin mengatakan Mahaming nekat menggadaikan motor korban Rp1,5 juta karena terdesak biaya. Istrinya saat itu sedang berada di rumah sakit dan segera melahirkan.
Tersangka yang sedang berangkat kerja melihat sepeda motor milik korban, Yamaha F1ZR warna hitam terparkir di pinggir jalan. Niatnya timbul untuk menggadaikannya demi membiayai istri.
Motor itu kemudian digadaikan Rp1,5 juta ke Fery Dg.Sila. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,5 juta sesuai nilai jual.
"Gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi. Dia sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Salahuddin.
Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
2 WNA India Bebas Lewat Restorative Justice, Pakar Soroti Perkap Nomor 8
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Kerap Beraksi Siang Hari, Komplotan Curanmor Lampung Ini Ternyata Cuma Modal Pistol Mainan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta