SuaraSulsel.id - Tersangka penucurian motor di Kabupaten Takalar, Mahaming Daeng Nanjeng kini bisa bernafas lega. Pasalnya Kamis, 17 Februari 2022, jaksa membebaskannya dari segala tuntutan setelah ditahan dua bulan lebih.
Ya, Mahaming adalah tersangka kasus pencurian motor di Kabupaten Takalar beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, jaksa menerapkan restorative justice.
Tangis Mahaming pecah saat Kepala Kejari Takalar, Salahuddin membacakan nota pembebasannya. Ia langsung sujud syukur dan memeluk anak istrinya.
Suasana di ruang mediasi Kejari Takalar berlangsung haru. Kepala Kejari, Salahuddin bahkan turut menitikkan air mata.
Salahuddin mengatakan Mahaming nekat menggadaikan motor korban Rp1,5 juta karena terdesak biaya. Istrinya saat itu sedang berada di rumah sakit dan segera melahirkan.
Tersangka yang sedang berangkat kerja melihat sepeda motor milik korban, Yamaha F1ZR warna hitam terparkir di pinggir jalan. Niatnya timbul untuk menggadaikannya demi membiayai istri.
Motor itu kemudian digadaikan Rp1,5 juta ke Fery Dg.Sila. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp2,5 juta sesuai nilai jual.
"Gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi. Dia sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," kata Salahuddin.
Namun usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus ini bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka.
Sebabnya, tersangka kasus pencurian itu dibebaskan dari segala tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
"Pihak korban juga telah memaafkan. Tim kami dari Jaksa Milik Takalar (Jamila) juga membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan," ujar Salahuddin.
Jamila juga memberikan santunan kepada korban dan tersangka. Video kasus ini viral di media sosial setelah diupload sejumlah akun.
Menurut Salahuddin, restorative justice ini sesuai dengan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Tersangka kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan Mapolres Takalar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Viral Istri Maling Motor Histeris Suaminya Ditembak Mati Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun