SuaraSulsel.id - Ratusan buruh Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di Gorontalo.
Merespon kebijakan baru pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan pihaknya turun ke jalan dan datang ke dua titik yakni pertama Kantor Dinas Penanaman Modal ESDM dan PTSP yang membawahi Dinas Tenaga Kerja. Kedua Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
“Kami dari DPW FSPMI Gorontalo atau buruh dan pekerja di Gorontalo menuntut agar dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut mencopot Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu 16 Februari 2022.
Lanjutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merupakan sebuah aturan yang sangat bertentangan dengan kaum buruh. Pasalnya jaminan dalam aturan tersebut hanya bisa dicairkan pada saat umur 56 tahun.
“Berbeda dengan Permenaker sebelumnya yang JHT-nya bisa dicairkan penuh pasca kena PHK satu bulan,” katanya.
“Sementara yang satu ini tidak bisa, itu pun kalau bisa dicairkan hanya mendapatkan 30 persen dari total JHT yang ada yang masa kepesertaannya sudah terhitung 10 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya ini sangat tidak mendukung para buruh, dengan hal ini kaum buruh merasa terpukul secara psikologis. Ditambah lagi saat ini masih situasi Pandemi Covid-19 di tengah naiknya gelombang PHK. Pemerintah justru mengeluarkan aturan yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Akhirnya kami direspon oleh dinas terkait dan aspirasi kamu akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait dua hal yang menjadi harapan kami tentunya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jusuf Kalla Minta Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Dievaluasi Total
-
Jusuf Kalla: Perang Iran Bisa Berdampak Besar pada Ekonomi Indonesia
-
Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel
-
Dari Pondok Mertua ke Rumah Sendiri, Panduan Lengkap BRI KPR untuk Generasi Milenial
-
Rp9 Triliun untuk Renovasi Rumah, Fahri Hamzah: Jangan Lagi BAB di Tempat Terbuka