Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 06:20 WIB
Ratusan buruh di Gorontalo berunjuk ras menolak kebijakan baru Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Ratusan buruh Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di Gorontalo.

Merespon kebijakan baru pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan pihaknya turun ke jalan dan datang ke dua titik yakni pertama Kantor Dinas Penanaman Modal ESDM dan PTSP yang membawahi Dinas Tenaga Kerja. Kedua Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.

“Kami dari DPW FSPMI Gorontalo atau buruh dan pekerja di Gorontalo menuntut agar dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut mencopot Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama

Lanjutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merupakan sebuah aturan yang sangat bertentangan dengan kaum buruh. Pasalnya jaminan dalam aturan tersebut hanya bisa dicairkan pada saat umur 56 tahun.

“Berbeda dengan Permenaker sebelumnya yang JHT-nya bisa dicairkan penuh pasca kena PHK satu bulan,” katanya.

“Sementara yang satu ini tidak bisa, itu pun kalau bisa dicairkan hanya mendapatkan 30 persen dari total JHT yang ada yang masa kepesertaannya sudah terhitung 10 tahun,” imbuhnya.

Menurutnya ini sangat tidak mendukung para buruh, dengan hal ini kaum buruh merasa terpukul secara psikologis. Ditambah lagi saat ini masih situasi Pandemi Covid-19 di tengah naiknya gelombang PHK. Pemerintah justru mengeluarkan aturan yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.

“Akhirnya kami direspon oleh dinas terkait dan aspirasi kamu akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait dua hal yang menjadi harapan kami tentunya,” pungkasnya.

Baca Juga: KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

Load More