SuaraSulsel.id - Ratusan buruh Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) berunjuk rasa di Gorontalo.
Merespon kebijakan baru pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengungkapkan pihaknya turun ke jalan dan datang ke dua titik yakni pertama Kantor Dinas Penanaman Modal ESDM dan PTSP yang membawahi Dinas Tenaga Kerja. Kedua Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
“Kami dari DPW FSPMI Gorontalo atau buruh dan pekerja di Gorontalo menuntut agar dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut mencopot Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu 16 Februari 2022.
Lanjutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merupakan sebuah aturan yang sangat bertentangan dengan kaum buruh. Pasalnya jaminan dalam aturan tersebut hanya bisa dicairkan pada saat umur 56 tahun.
“Berbeda dengan Permenaker sebelumnya yang JHT-nya bisa dicairkan penuh pasca kena PHK satu bulan,” katanya.
“Sementara yang satu ini tidak bisa, itu pun kalau bisa dicairkan hanya mendapatkan 30 persen dari total JHT yang ada yang masa kepesertaannya sudah terhitung 10 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya ini sangat tidak mendukung para buruh, dengan hal ini kaum buruh merasa terpukul secara psikologis. Ditambah lagi saat ini masih situasi Pandemi Covid-19 di tengah naiknya gelombang PHK. Pemerintah justru mengeluarkan aturan yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Akhirnya kami direspon oleh dinas terkait dan aspirasi kamu akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait dua hal yang menjadi harapan kami tentunya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Protes Aplikator Gegara BHR Rp50 Ribu, Menaker: Saya Gak Bisa Janji karena...
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros