SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tiga orang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ketiga orang tersebut ialah Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya Sanusi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu Andreas Arinda Anantha Kusuma serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kerinci Mohammad Taufik Harun.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP.
Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022.
Baca Juga: Miliarder China Dituduh Manipulasi Pemilu Australia, Dianggap Pengikuti Partai Komunis
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salam, Rabu 16 Februari 2022.
Selanjutnya, Andreas merupakan teradu dalam perkara Nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma, selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Sementara itu, Mohammad Taufik adalah teradu dalam perkara Nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan pada 18 Januari 2022.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Mohammad Taufik Harun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Baca Juga: KSP Optimis KPU Dan Bawaslu Bisa Gelar Pemilu 2024 Dengan Baik: Pengalaman Membuktikan
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai Ketua Majelis, dan diikuti Anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Anggota DKPP Ida Budhiati selaku anggota majelis. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut