Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:40 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang dialami pada kemaluan.

Selain itu, korban juga menceritakan tentang kekerasan seksual yang dialami. Namun, korban tidak berani melapor ke lembaga yang berwenang karena diancam pelaku.

Terkait dengan hal ini, Nahar menambahkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialami melalui layanan SAPA 129.

"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129," katanya. (Antara)

Baca Juga: Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov

Load More