Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 Februari 2022 | 12:42 WIB
Sakti Wahyu Trenggono [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraSulsel.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerbitan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah Laut Jawa, Laut Sulawesi, dan Teluk Tomini di Sulawesi, adalah momentum mempercepat investasi kelautan.

"Penetapan ketiga Perpres Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah pada awal tahun 2022 merupakan momentum penting, mengingat di masa pasca pandemi, pemerintah tengah mendorong pemulihan kondisi ekonomi nasional. Melalui percepatan kegiatan investasi di sektor kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta Senin 14 Februari 2022.

Menurut dia, berbagai Perpres tersebut diyakini membawa dampak signifikan pada geliat investasi sektor kelautan dan perikanan yang akan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut, lanjutnya, sebab rencana zonasi memiliki fungsi sangat penting dalam hal pemberian pra syarat perizinan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong Pelestarian Ekosistem Laut, Pantai Parangkusumo Jadi Contoh Program Bersih Laut

Tiga beleid yang diprakarsai KKP yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah Laut Sulawesi dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah Teluk Tomini. Ketiganya diundangkan pada 5 Januari 2022.

Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah menjadi acuan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang merupakan prasyarat perizinan berusaha sesuai Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Penetapan RZ KAW sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Setelah terbitnya tiga beleid, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut selanjutnya akan mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan di tiga wilayah tersebut.

"Tanpa adanya rencana zonasi, maka KKPRL akan terhambat untuk dapat dikeluarkan, bahkan boleh jadi tidak dapat dikeluarkan untuk kegiatan berusaha di ruang laut yang memiliki risiko tinggi. Maka Perpres ini punya peranan sangat penting dan sentral untuk kelancaran investasi di ruang laut," papar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menambahkan, dengan lahirnya tiga beleid tersebut maka sudah ada empat Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono: Sistem Kontrak Penangkapan Ikan Maksimal 5,5 Juta Ton

Sedangkan pada tahun 2020 telah ditetapkan Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan antar wilayah Selat Makassar. Dengan demikian masih tersisa 16 kawasan antar wilayah lagi yang terdiri dari selat, teluk, dan laut lintas provinsi.

Sebagai informasi, di Perpres tersebut juga diatur mengenai kawasan konservasi dan kawasan pemanfaatan umum di wilayah perairan.

Untuk diketahui, KKP di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut.

Menteri Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (Antara)

Load More