SuaraSulsel.id - Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) menelan korban jiwa.
Salah satu warga peserta aksi menolak tambang emas atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas. Diduga terkena peluru aparat kepolisian.
Muh Taufik dari JATAM Sulawesi Tengah dalam rilisnya mengatakan, kejadian bermula pada 7 Februari 2022. Warga dari tiga kecamatan menggelar aksi tolak tambang.
Menuntut Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Gubernur Rusdy Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji menemui massa aksi. Sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Janji Gubernur Sulteng pun ditagih masyarakat pada aksi hari Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.
Warga menggelar aksi sejak pagi sekitar Pukul 10.30 Wita hingga malam hari. Terus menunggu. Namun Gubernur Sulawesi Tengah tidak kunjung datang menemui massa aksi.
Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respons gubernur untuk segera bertemu. Kemudian mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur malah dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Baca Juga: Polisi Kosongkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak
Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang kali dari arah aparat kepolisian yang berjaga.
Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama.
Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Terhadap penambangan PT Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, JATAM mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar