SuaraSulsel.id - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan dan memulangkan Polisi Wanita (Polwan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ke Polda Sulawesi Utara.
"Benar, diamankannya hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Briptu Cristy yang desersi dari tugasnya di Polresta Manado, diamankan seorang diri saat berada di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
Usai diamankan petugas, yang bersangkutan dimintai keterangan dan dipulangkan dengan pengawalan menuju Polda Sulawesi Utara.
"Kita ambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucap dia.
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy Triwahyuni sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait desersi.
"Penetapan DPO karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin. Sekurang-kurangnya atau lebih 30 hari secara berturut- turut," kata Abast, di Manado, Senin 7 Februari 2022.
Abast mengatakan tidak benar bahwa Briptu C telah dipecat atau diberhentikan dari dinas kepolisian.
Kapolresta Manado selaku atasan yang berhak menghukum, atasan yang bersangkutan, baru akan mengajukan dalam sidang komisi kode etik, untuk yang bersangkutan diproses yang tentu nanti hasilnya melalui putusan sidang komisi kode etik.
Bahwa yang bersangkutan dapat diproses atau dikenakan hukuman sampai dengan pemecatan ataupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini memang benar.
Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum dipecat dari dinas kepolisian.
Statusnya masih DPO yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022. Dimana yang bersangkutan sejak tanggal 15 November 2021 sudah tidak masuk kantor atau telah meninggalkan tugas secara berturut-turut.
"Karena sudah lebih dari 30 hari, maka dikeluarkan lah status DPO sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta