SuaraSulsel.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar membongkar penyelundupan narkoba sebanyak 21 kilogram. Polisi menyebut barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jasa perusahaan ekspedisi dari Kota Surabaya menuju Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Nana Suadjana mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya kegiatan patroli yang dilakukan anggota di wilayah pelabuhan. Dengan memeriksa sejumlah barang muatan yang dikirim dari Surabaya menuju Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.
"Ketika mereka membongkar kapal yang berasal dari Surabaya tujuan Makassar," kata Nana di Polres Pelabuhan, Jalan Ujung Pandang, Selasa 8 Februari 2022.
Di dalam kapal yang diperiksa, kata Nana, terdapat sebuah truk yang mengangkut barang mencurigakan. Berupa tiga dus ukuran sedang warna coklat. Karena curiga, polisi kemudian membongkar dus tersebut untuk mengetahui isinya.
Baca Juga: Ricuh Antrean Warga Berebut Minyak Goreng di Kota Makassar, Protokol Kesehatan Diabaikan
"Setelah dibuka ada 21 bungkusan teh warna hijau berisi kristal bening yang diduga sabu. Seberat kurang lebih 21 kilogram," jelas Nana.
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Hariandi Arsad, yang membawa barang terlarang tersebut.
Dari pengakuan Hariandi, kata Nana, pelaku mengaku bahwa dirinya mengantar sabu-sabu sebanyak 21 kilogram itu dari Surabaya ke Makassar bersama dua orang rekannya, A dan S alias I.
"Yang dua orang begitu mengetahui polisi melakukan pemeriksaan, mereka kabur. Sampai saat ini DPO, atas nama A dan S alias I," terang Nana.
Selain itu, Hariandi juga menyebut bahwa orang yang memerintahkan untuk mengantar sabu sebanyak 21 kilogram tersebut adalah BR yang berada di Surabaya. Perintah ini dilakukan melalui pesan singkat yang dikirim pada aplikasi BlackBerry Messenger.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Umumkan Positif Covid-19, Sudah Dua Kali Terinfeksi
"Mereka bertiga membawa sabu ini dari Surabaya ke Makassar dan memerintahkan mereka melalui Blackberry messengger. Dan dari keterangan bahwa orang yang di Surabaya yang sampai saat ini kita lakukan penyelidikan. Orang tersebut inisial BR," beber Nana.
Nana menyebut bahwa barang terlarang dari Surabaya tersebut rencananya akan diantar kepada pria bernama Bintang Hidayat di sebuah apartemen yang berada di Jalan Boulevard, Makassar. Sehingga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bintang Hidayat.
"Polisi melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan Bintang tersebut di dalam kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti yaitu dua buah handphone," kata dia.
"Yang kita jadikan tersangka adalah dua orang. Pertama Hariandi Arsad dan Bintang Hidayat. Bintang tadi yang ada di apartemen, itu bisa kita anggap sebagai pengedar. Bandarnya itu, ini jaringan dari Malaysia, Jakarta, Surabaya. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap yang di Surabaya," tambah Nana.
Kedua pelaku rencananya akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar