Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:13 WIB
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Nana Sudjana memperlihatkan sabu hasil tangkapan di Pelabuhan Makassar, Selasa 8 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Nana menyebut bahwa barang terlarang dari Surabaya tersebut rencananya akan diantar kepada pria bernama Bintang Hidayat di sebuah apartemen yang berada di Jalan Boulevard, Makassar. Sehingga, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bintang Hidayat.

"Polisi melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan Bintang tersebut di dalam kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti yaitu dua buah handphone," kata dia.

"Yang kita jadikan tersangka adalah dua orang. Pertama Hariandi Arsad dan Bintang Hidayat. Bintang tadi yang ada di apartemen, itu bisa kita anggap sebagai pengedar. Bandarnya itu, ini jaringan dari Malaysia, Jakarta, Surabaya. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap yang di Surabaya," tambah Nana.

Kedua pelaku rencananya akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Ricuh Antrean Warga Berebut Minyak Goreng di Kota Makassar, Protokol Kesehatan Diabaikan

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More