SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Briptu Christy Triwahyuni sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait desersi.
"Penetapan DPO karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin. Sekurang-kurangnya atau lebih 30 hari secara berturut- turut," kata Abast, di Manado, Senin 7 Februari 2022.
Abast mengatakan tidak benar bahwa Briptu C telah dipecat atau diberhentikan dari dinas kepolisian.
Kapolresta Manado selaku atasan yang berhak menghukum, atasan yang bersangkutan, baru akan mengajukan dalam sidang komisi kode etik, untuk yang bersangkutan diproses yang tentu nanti hasilnya melalui putusan sidang komisi kode etik.
Baca Juga: Polwan Christy Triwahyuni Terdeteksi di Kota Kendari, Pernah Viral Cari Jodoh
Bahwa yang bersangkutan dapat diproses atau dikenakan hukuman sampai dengan pemecatan ataupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini memang benar.
Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum dipecat dari dinas kepolisian.
Statusnya masih DPO yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022. Dimana yang bersangkutan sejak tanggal 15 November 2021 sudah tidak masuk kantor atau telah meninggalkan tugas secara berturut-turut.
"Karena sudah lebih dari 30 hari, maka dikeluarkan lah status DPO sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado," katanya.
Ia mengatakan terkait pelaksanaan sidang, bisa dilakukan secara in absentia jadi tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Baca Juga: Polwan Christy Triwahyuni Hilang, Nomor Telepon dan Akun Media Sosial Tidak Aktif
"Sidang dapat digelar dilaksanakan dan dapat diputus tanpa kehadiran yang bersangkutan,"katanya.
Berita Terkait
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Dari Mimpi Polwan Hingga Letkol AD Amerika: Kisah Inspiratif Rosita Baptiste, Perempuan Batak Penakluk Negeri Paman Sam
-
Kisah Pilu Lasmini Gagal jadi Polwan, Keluarga Ngadu ke Komisi III DPR: Semoga Tabir Keadilan Terbuka
-
Listyo Sigit: Saya Berharap Indonesia Punya Kapolri Wanita!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin