SuaraSulsel.id - Bupati Puncak Willem Wandik geram melihat sejumlah perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Puncak, Papua.
Bupati Willem pun mengeluarkan aturan baru penerimaan gaji. Bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Puncak.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, menurut Bupati Puncak Willem Wandik, mulai Maret 2022, ASN Pemkab Puncak hanya bisa mengambil gaji di Bank Papua di Kabupaten Puncak.
“Tak bisa seperti saat ini, ASN meninggalkan tempat tugas, tapi gajinya tetap bisa diambil di luar wilayah kerja Kabupaten Puncak,” katanya dihadapan ASN saat apel di Halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Senin, 7 Februari 2022.
Menurut Bupati Puncak, aturan pengambilan gaji ASN dituangkan dalam surat Bupati nomor 860/16/SET, tertanggal 4 Februari 2022.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan disiplin terhadap ASN di wilayah Kabupaten Puncak. Selama ini banyak ASN di Kabupaten Puncak yang menerima gaji dan hak-hak lainnya di luar Kabupaten Puncak. Anehnya, ASN ini tak pernah berada di tempat tugas,” katanya.
Bupati Willem bahkan menerima laporan banyaknya AS di Pemkab Puncak meninggalkan tempat tugas 6 bulan hingga satu tahun atau lebih, namun masih menerima gaji. Dikarenakan sistem bank tidak membatasi hal itu.
Nantinya, Bank Papua akan menggunakan aplikasi bank Tabunganku.
“Gaji ASN di Puncak hanya bisa diterima pada Bank Papua cabang Ilaga, Beoga dan Sinak,” ujarnya.
Baca Juga: 16 PJLP dan ASN Positif Covid-19, Kecamatan Gambir Tutup 3 Hari Mulai Besok
Lanjut Bupati Wandik, jika sistem ini seluruhnya sudah berjalan, maka akan dievaluasi 3 bulan ke depan. Jika ada temuan masih ada ASN yang akan main transfer gaji keluar daerah, maka sistem akan diubah kembali, yakni dengan pembayaran tunai di kantor ASN itu bekerja.
Bupati Puncak menjelaskan banyak ASN meninggalkan tempat tugasnya dengan alasan keluarga.
“Jika ada istri-istri atau suami ASN dengan alasan keluarga, sehingga meninggalkan tempat tugas, maka ke depan, jika tidak mau naik ke Kabupaten Puncak untuk bertugas, maka disarankan urus surat pindah dan keluar dari Kabupaten Puncak,” jelasnya.
Dirinya juga minta kepada calon ASN Puncak untuk segera naik ke tempat tugas, jangan lagi ada alasan rumah, alasan keamanan.
“Siapa suruh daftar jadi PNS di Puncak? Kami sudah lakukan evaluasi, ternyata keputusan ini harus diambil, demi disiplin ASN,” ujarnya.
Lanjut Bupati, ketegasan ini juga diambil, demi peningkatan ekonomi yaitu perputaran uang di Kabupaten Puncak, sebab selama ini gaji ASN dari Kabupaten Puncak, justru mengutungkan kabupaten lain, misalnya di Timika, Jayapura dan Nabire.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!