SuaraSulsel.id - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Kolaka Utara mengatakan, ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).
"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," kata Yosa, Kamis 3 Februari 2022.
Dia menjelaskan, awalnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitas, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya pula.
Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada Riswandi terkait SIM B2 Umum miliknya.
"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya.
Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Hadi lagi, kepolisian juga mengamankan tersangka A dan I yang berperan sebagai pencari orang yang akan membuat SIM B2 Umum.
Baca Juga: Cara Cek SIM Asli Atau Palsu: Perhatikan 5 Ciri-cirinya Biar Tak Tertipu
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.
Pelaku dan barang bukti diamankan serta di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang