Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:09 WIB
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. (Instagram Gibran_selvi)

SuaraSulsel.id - Laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Mengutip Suara.com, Kamis (3/1/2022), laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo tersebut dilakukan oleh Ubedilah Badrun, belum lama ini.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun.

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli.

Baca Juga: Sempat Alasan Sakit, KPK Akhirnya Tahan Eks Pejabat Kemendagri Ardian Noervianto Terkait Kasus Suap

Lebih lanjut, Firli mengatakan, pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu. KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik.

Ubedilah Badrun mengaku dipanggil KPK pada Rabu (26/1/2022). Ubedilah memastikan akan memenuhi panggilan KPK bersama kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK ternyata mendapat respons beragam dari banyak kalangan.

Ubedilah Badrun menyatakan bahwa laporannya kepada dua putra Presiden Joko Widodo berdasarkan riset yang dia lakukan.

Ubedilah mengungkapkan upaya pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK bukanlah berkaitan dengan politik.

Baca Juga: Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan

“Bahwa apa yang saya lakukan adalah hasil riset,” ucap Ubedilah.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pemateri dalam diskusi pada sebuah acara bertajuk ‘Politik Lapor-lapor KPK’ di daerah Bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1/2022).

Dia menyimpulkan hasil riset bersama dengan timnya mengindikasikan ada dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi oleh Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa riset tersebut bermula dari satu konsep baru yang ditemukannya, tentang relasi kekuasaan dengan tindak pidana KKN.

“Konsep itu sudah saya tuangkan dalam sebuah artikel berjudul ‘New Kleptokrasi’. Saya mau beranikan riset saya itu yang sudah saya publikasikan,” ujar dia.

Dia pun menyebut laporannya ke KPK sudah sangat rinci yang dilengkapi dengan berbagai data dugaan.

Semisal besarnya nilai investasi dari Grup Sinar Mas kepada usaha kuliner anak-anak Jokowi tersebut. Sisa tergantung bagaimana KPK melanjutkannya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Metode yang dia gunakanya merupakan campuran antaran penelitian kuantitatif dan kualitatif.

Load More