SuaraSulsel.id - TD (54 tahun) terduga pelaku pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Hukum Polda Gorontalo ditangkap, Kamis (3/2/2022).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Resmob Polda Gorontalo bersama Resmob Pandawa Polres Gorontalo menangkap pelaku.
Direktur Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santika, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat. Adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo. Dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia.
“Tim Resmob Polda Gorontalo bersama gabungan Resmob Polres jajaran langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar uang palsu,” ungkapnya.
TD bersama barang bukti berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Utara kompleks kantor Kejaksaan Kota Gorontalo.
“Terhadap pelaku berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Beat Street, warna Hitam NoPol : DB 3546 HK, tiga Unit Handphone merek redmi note 9A, Maxtron, Nokia 195, dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp3.600.000, serta uang palsu pecahan 50 ribu dengan jumlah Rp4.350.000,” urainya.
Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu. Kemudian mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut dengan sasaran warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia.
“Hingga saat ini, Tim Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan. Terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu tersebut,” kata Santika.
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu Warga Tertipu Investasi Bodong Oknum Polisi, Warga Duga Polda Gorontalo Tak Serius Tangani Kasus
-
Harapan Warga Keturunan Tionghoa di Gorontalo: Covid-19 Cepat Hilang, Panen Petani Baik, Nelayan dan Pengusaha Baik
-
Berani Jual Obat Tanpa Resep Dokter, Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
-
Ustad Das'ad Latif Jadi Korban PPATK: 'Semoga Ini Hanya Terjadi Pada Saya'
-
Delapan Musim Bersama, Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar
-
Penampakan Ruang Kerja Bupati Kolaka Timur Disegel KPK
-
Jadwal Super League 2025/2026 Pekan Pertama