Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:50 WIB
210 butir obat Trihexyphenidyl diamankan dari tangan ML [SuaraSulsel.id/Humas Polres Gorontalo Kota]

SuaraSulsel.id - Seorang pemuda inisial ML. Warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan polisi. Karena menjual obat tanpa resep dokter.

Adapun obat yang dijual ML yakni jenis Trihexiphenidyl. Dari tangan ML, petugas mengamankan sebanyak 21 strip atau 210 butir obat Trihexiphenidy.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus ini.

ML disangkakan dengan pelanggaran Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Jual Obat Penenang dari Resep Dokter, ES Diciduk Polisi

“Pasal 197 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo, Iptu Mahyudin Popoi, Rabu (26/1/2022).

Saat ini ML sudah diamankan di Mapolres Gorontalo Kota. Sat Resnarkoba Polres Gorontalo masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal muasal obat-obatan tersebut. Darimana diperoleh ML.

Terkait penemuan penjualan obat tanpa resep itu, Iptu Mahyudin Popoi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

Masyarakat diimbau tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. Narkoba No, Prestasi Yes,” pungkasnya.

Baca Juga: Terhalang Jeruji Penjara, Seorang Tahanan Menikah di Lapas Gorontalo

Load More