SuaraSulsel.id - Guru madrasah di Kabupaten Konawe melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi. Pencabulan dilakukan guru berinisial EP (34 tahun).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Wonggeduku Ipda Jusriadi menjelaskan kronologis kasus pencabulan tersebut.
Tersangka EP pura-puta minta tolong kepada siswa yang akan menjadi korban. Pelaku meminta siswa untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer dalam ruang laboratorium komputer.
Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan. Sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk melakukan tindakan bejat.
"Ketika situasi benar-benar sunyi, tersangka langsung mengambil kesempatan," kata Jusriadi, Senin (31/1/2022).
Setelah melakukan aksinya tersebut, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga korban.
"Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada mata pelajaran yang diajarkannya," jelas Jusriadi.
Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar. Ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat (28/1/2022).
"Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku," imbuhnya.
Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Karier dan Asmara Harriet Robson, Kekayaan Capai Rp14 Miliar dan Sempat Serumah dengan Mason Greenwood
-
Kisah Ibu Penyandang Tunagrahita Ceritakan Perkosaan yang Dialami Anaknya: Saya Minta Pokoknya Pelaku Dihukum
-
Dicekoki Miras, Wanita Disabilitas Diperkosa Pemuda di Bogor, Berikut Cerita dari Ibu Korban Sambil Berkaca-kaca
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?