SuaraSulsel.id - Guru madrasah di Kabupaten Konawe melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi. Pencabulan dilakukan guru berinisial EP (34 tahun).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Wonggeduku Ipda Jusriadi menjelaskan kronologis kasus pencabulan tersebut.
Tersangka EP pura-puta minta tolong kepada siswa yang akan menjadi korban. Pelaku meminta siswa untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer dalam ruang laboratorium komputer.
Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan. Sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk melakukan tindakan bejat.
"Ketika situasi benar-benar sunyi, tersangka langsung mengambil kesempatan," kata Jusriadi, Senin (31/1/2022).
Setelah melakukan aksinya tersebut, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga korban.
"Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada mata pelajaran yang diajarkannya," jelas Jusriadi.
Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar. Ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat (28/1/2022).
"Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku," imbuhnya.
Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Karier dan Asmara Harriet Robson, Kekayaan Capai Rp14 Miliar dan Sempat Serumah dengan Mason Greenwood
-
Kisah Ibu Penyandang Tunagrahita Ceritakan Perkosaan yang Dialami Anaknya: Saya Minta Pokoknya Pelaku Dihukum
-
Dicekoki Miras, Wanita Disabilitas Diperkosa Pemuda di Bogor, Berikut Cerita dari Ibu Korban Sambil Berkaca-kaca
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!