SuaraSulsel.id - Guru madrasah di Kabupaten Konawe melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswi. Pencabulan dilakukan guru berinisial EP (34 tahun).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kapolsek Wonggeduku Ipda Jusriadi menjelaskan kronologis kasus pencabulan tersebut.
Tersangka EP pura-puta minta tolong kepada siswa yang akan menjadi korban. Pelaku meminta siswa untuk mengetik atau memasukkan jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data komputer dalam ruang laboratorium komputer.
Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura-pura memberikan arahan. Sambil menunggu kesempatan dan situasi yang cukup sunyi untuk melakukan tindakan bejat.
"Ketika situasi benar-benar sunyi, tersangka langsung mengambil kesempatan," kata Jusriadi, Senin (31/1/2022).
Setelah melakukan aksinya tersebut, EP memangil korban ke dalam ruangan guru. Kemudian meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Khususnya kepada orang tua atau keluarga korban.
"Sebagai imbalannya, tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik pada mata pelajaran yang diajarkannya," jelas Jusriadi.
Namun, seiring berjalannya waktu, perbuatan keji EP akhirnya terbongkar. Ketika salah satu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Wonggeduku.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada EP pada hari Jumat (28/1/2022).
"Sekira pukul 09.00 Wita, kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku," imbuhnya.
Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Karier dan Asmara Harriet Robson, Kekayaan Capai Rp14 Miliar dan Sempat Serumah dengan Mason Greenwood
-
Kisah Ibu Penyandang Tunagrahita Ceritakan Perkosaan yang Dialami Anaknya: Saya Minta Pokoknya Pelaku Dihukum
-
Dicekoki Miras, Wanita Disabilitas Diperkosa Pemuda di Bogor, Berikut Cerita dari Ibu Korban Sambil Berkaca-kaca
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang