SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan untuk jalur kereta api di Kecamatan Bontokio, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan mendapat penolakan dari warga. Mereka tidak menyepakati harga lahan yang ditetapkan sampai sekarang.
Video penolakan ini beredar luas di media sosial setelah dibagikan akun Info Kejadian Pangkep. Aparat TNI, polisi dan Satpol PP terlihat sempat ada mulut dengan warga.
Dalam video itu, dua orang ibu-ibu yang diketahui adalah pemilik lahan. Mendatangi petugas yang sedang berdiskusi dengan warga di lokasi lahan.
Salah satu Anggota TNI berpakaian dinas kemudian mendatangi mereka dan melarang warga merekam aktivitas di lapangan.
Ibu yang diketahui bernama Narti itu meminta alasan kenapa dilarang mengambil video. Apakah ada sesuatu yang salah?
Satu orang anggota polisi dan dua Anggota Satpol PP kemudian datang lagi dan menegur Narti. Mereka mengancam ibu tersebut dengan UU ITE.
"Ambil video itu ada aturannya. Jangan video, jangan video. Ada UU ITE. Ndak bisa," bentak salah satu anggota TNI.
"Kita juga sudah menyalahi aturan ini. Bisa digugat," kata pengambil video menyela.
Narti mengaku mereka protes sebab tidak ada kesepakatan harga hingga kini. Lahan mereka juga belum dibayarkan.
Baca Juga: KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan untuk Turut Hijaukan Indonesia
Pemerintah membeli lahan dengan harga yang tidak pantas. Hanya Rp105 ribu per meter. Bahkan ada yang Rp55 ribu. Padahal lokasinya sangat strategis karena akses jalan umum.
"Jadi dibayar paksa dan dititip di pengadilan. Kita tidak pernah setuju," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Narti mengaku pembebasan lahan mungkin bisa saja lancar dan aman seandainya petugas di lapangan bisa lebih humanis. Apalagi pembebasan lahan ini tidak menyejahterakan pemilik lahan sama sekali.
"Tapi ini tidak menyejahterakan kami sama sekali, aparat juga langsung saja mau eksekusi tapi tidak ada kesepakatan sampai sekarang," sebutnya.
Video tersebut malah jadi bahan olokan para warganet. Para aparat dinilai hanya sekadar mengancam dengan UU ITE, padahal tidak paham isi Undang-Undang itu sama sekali.
"Ajari dulu itu Undang-Undang ITE. Masa memvideokan hal yang tidak merugikan diancam UU ITE," tulis akun Ammhink.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel Fahruddin mengaku belum mendapat informasi tersebut. Namun katanya, pembebasan lahan di Pangkep memang cukup alot.
"Pangkep itu yang lama prosesnya. Jadi mau tidak mau ada eksekusi dan dikonsinyasi," ujarnya.
Saat ini pihaknya mulai fokus melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api Maros-Makassar. Pemerintah menargetkan pengoperasian kereta api sudah bisa dilakukan pada bulan Oktober tahun ini.
Fahruddin menambahkan masih ada sekitar 83,94 Hektar yang akan dibebaskan. Untuk Maros, sudah hampir 100 persen.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!