Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:05 WIB
Mendikbudristek diwakili oleh Kepala Biro SDM Dyah Ismayanti memberikan 9 suara saat Pemilihan Rektor Unhas, Kamis 27 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Pemilihan Rektor Unhas periode 2022-2026 telah digelar di Kampus Unhas, Kamis 27 Januari 2022. Dimana Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas Prof Jamaluddin Jompa meraih 11 suara. Prof Budu 9 suara, dan Prof Farida Patittingi 5 suara.

Menjadi pertanyaan publik, kemana dukungan suara Mendikbudristek Nadiem Makarim diberikan.

Sesuai ketentuan, Mendikbudristek memiliki bobot sebesar 35 persen. Dari jumlah total suara, atau setara dengan 9 suara. Panitia menyerahkan 9 lembar kertas suara kepada menteri.

Mendikbudristek yang diwakili oleh Kepala Biro SDM Dyah Ismayanti selanjutnya memberikan suara pada masing-masing kertas suara secara tertutup.

Baca Juga: Profil Jamaluddin Jompa Rektor Unhas Terpilih Periode 2022 - 2026 dan Rencana Majukan Unhas

Selanjutnya, 16 Anggota Majelis Wali Amanat atau MWA yang memiliki masing-masing 1 suara. Memberikan suara di bilik tertutup.

Hasil pemilihan berdasarkan nomor urut calon adalah Prof. Dr. Farida Patittingi, memperoleh 5 suara. Prof Budu memperoleh 9 suara. Prof Jamaluddin Jompa memperoleh 11 suara.

Dari angka tersebut muncul beberapa spekulasi. Pertama, sembilan suara Menteri diberikan semua ke Prof Budu. Namun Prof Budu tidak mendapatkan satu dukungan pun dari Anggota MWA lain.

Kedua, sembilan suara menteri diberikan ke Jamaluddin Jompa. Ditambah dua suara dari Anggota MWA lain. Sehingga mengumpulkan 11 suara.

Prof Jamaluddin Jompa meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Rektor Unhas, Kamis 27 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/DKSR Unhas]

Ketiga, suara menteri dibagi rata ke setiap calon. Sehingga setiap calon mendapatkan 3 suara. Namun 16 suara Anggota MWA lain terpecah. Tapi lebih banyak mendukung Jamaluddin Jompa.

Baca Juga: Ketua MWA: Pemilihan Rektor Unhas Demokratis, Tidak Ada Intervensi

Dalam pemilihan hari ini semua suara sah. Sehingga tidak ada suara yang batal atau tidak mendukung calon.

Load More