SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa para pembentuk Undang-Undang dan aparat penegak hukum perlu mengkaji ulang frasa "pengulangan tindak pidana".
Khususnya terkait Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini merupakan suatu ikhtiar kami. Ikhtiar kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui perluasan secara progresif pengertian pengulangan tindak pidana di dalam hukum pidana," kata Burhanuddin.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kuliah umum bertajuk Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Megakorupsi: Studi Kasus Jiwasraya yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa salah satu keadaan tertentu yang dapat menjadi pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah apabila pelaku melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikategorikan melakukan pengulangan tindak pidana apabila melakukan kembali perbuatan pidana setelah kembali ke masyarakat pasca menjalani hukuman pidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman putusan hakim.
"Itu adalah residivis di dalam KUHP. Akan tetapi, yang berkembang saat ini adalah bagaimana terhadap kasus korupsi yang baru terungkap saat yang bersangkutan telah berstatus terpidana?” kata dia.
Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat. Majelis hakim telah menyatakan Heru Hidayat bersalah dan menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat kasus Jiwasraya. Akan tetapi, ketika kasus Asabri terungkap, Heru Hidayat kembali menjadi tokoh penting dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan mengambil sebuah terobosan hukum di sini dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati,” katanya.
Baca Juga: KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura
Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil. Padahal, tutur Burhanuddin melanjutkan, kerugian yang ditanggung oleh Negara akibat kasus Asabri mencapai Rp22 triliun.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa pembahasan mengenai frasa "pengulangan tindak pidana" ini sangatlah penting.
Memperluas definisi dari frasa "pengulangan tindak pidana" dapat memungkinkan kejaksaan untuk menggunakan itu sebagai pemberatan pidana dan berujung pada penjatuhan hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Makassar, Masker Gratis Mulai Dibagikan ke Sekolah-sekolah
-
Kebakaran Hutan Karst Maros-Pangkep Ancam Lukisan Prasejarah Berusia 45.000 Tahun
-
Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu