SuaraSulsel.id - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa para pembentuk Undang-Undang dan aparat penegak hukum perlu mengkaji ulang frasa "pengulangan tindak pidana".
Khususnya terkait Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini merupakan suatu ikhtiar kami. Ikhtiar kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui perluasan secara progresif pengertian pengulangan tindak pidana di dalam hukum pidana," kata Burhanuddin.
Pernyataan tersebut disampaikannya pada kuliah umum bertajuk Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Megakorupsi: Studi Kasus Jiwasraya yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu.
Baca Juga: KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa salah satu keadaan tertentu yang dapat menjadi pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah apabila pelaku melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang dapat dikategorikan melakukan pengulangan tindak pidana apabila melakukan kembali perbuatan pidana setelah kembali ke masyarakat pasca menjalani hukuman pidana yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman putusan hakim.
"Itu adalah residivis di dalam KUHP. Akan tetapi, yang berkembang saat ini adalah bagaimana terhadap kasus korupsi yang baru terungkap saat yang bersangkutan telah berstatus terpidana?” kata dia.
Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat. Majelis hakim telah menyatakan Heru Hidayat bersalah dan menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat kasus Jiwasraya. Akan tetapi, ketika kasus Asabri terungkap, Heru Hidayat kembali menjadi tokoh penting dalam kasus tersebut.
"Kejaksaan mengambil sebuah terobosan hukum di sini dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati,” katanya.
Baca Juga: Demi Keadilan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Beri Sinyal Hukuman Mati Bagi Koruptor
Akan tetapi, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil. Padahal, tutur Burhanuddin melanjutkan, kerugian yang ditanggung oleh Negara akibat kasus Asabri mencapai Rp22 triliun.
Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa pembahasan mengenai frasa "pengulangan tindak pidana" ini sangatlah penting.
Memperluas definisi dari frasa "pengulangan tindak pidana" dapat memungkinkan kejaksaan untuk menggunakan itu sebagai pemberatan pidana dan berujung pada penjatuhan hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
-
Akun Anonim Tantang Jaksa Agung, Website Kejagung Dibobol?
-
Tegaskan Ogah Rukun dengan Maling, Prabowo Persilakan Jaksa Agung, Kapolri dan KPK Buru Koruptor
-
Geram Prabowo Sebut Koruptor Monyet: Maling Ndablek!
-
DPR Susun Paket UU Politik dari Nol, Pemilu 2029 Berubah?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"