Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Seorang pria terduga pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan berumur 8 tahun ditangkap polisi.

Seperti peribahasa pagar makan tanaman. Pelaku yang seharusnya melindungi malah menyakiti anak saudaranya.

Peristiwa terjadi di wilayah Kota Manado, Sulawesi Utara, sekitar Desember 2021.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Manado Meninggal, Menteri Anak Apresiasi Penanganan Polisi

“Terduga ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 09.00 WITA,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang (26/1/2022) di Mapolda Sulut.

Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Telah beberapa kali disetubuhi oleh terduga pelaku di tempat yang sama. Namun dalam waktu berbeda, Desember 2021.

“Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polresta Manado, pada 20 Januari 2022,” jelas Abraham Abast.

Informasi diperoleh, terduga pelaku adalah adik kandung ibu korban atau merupakan paman korban, dan mereka tinggal serumah.

“Sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abraham Abast.

Baca Juga: Ngaku Diculik-Diperkosa, Dua Santriwati Ternyata Kabur karena Tak Betah di Pesantren

Load More