SuaraSulsel.id - Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.
"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.
"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.
Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.
Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi