SuaraSulsel.id - Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.
"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.
Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.
"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.
Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.
Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
Daftar Lengkap Promo Buka Puasa 45 Hotel dan Restoran di Makassar, All You Can Eat Mulai 49K
-
Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang