Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Januari 2022 | 08:00 WIB
Edy Mulyadi. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.

"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.

"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.

Baca Juga: Heboh, Aktor Steven Seagal Bertandang ke Kalimantan, Cium Mandau di Kedua Sisi, Warganet Tantang Edy Mulyadi

Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.

Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri. (Antara)

Baca Juga: Cerdas dan Menohok! Deddy Corbuzier Skakmat Biang Keladi 'Tempat Jin Buang Anak'

Load More