SuaraSulsel.id - Jefri, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo ditangkap polisi. Karena tidak membayar biaya pemesanan kaos sebanyak 2.000 lembar kepada seorang pengusaha.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.como, masalah yang dialami Jefri bermula diselenggarakannya kegaiatan Creative Young Entrepreneurs National Inspiration pada Desember 2019 di Universitas Negeri Gorontalo.
Terkait penyelenggaraan tersebut, pada November 2019 Jefri menghubungi Eka dan mengadakan perjanjian pengadaan kaos oblong sebanyak 2.000 lembar.
Jefri berjanji kontrak kerja senilai Rp110 juta itu akan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatannya berlangsung pada Desember 2019. Sesuai kesepakatan, biaya pemesanan kaos akan dibayarkan usai kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno.
Pasca kegiatan berlangsung, Jefri menyerahkan pembayaran pemesanan kaos. Tetapi besaran yang dibayarkan hanya Rp7 juta. Praktis hal itu membuat Eka protes.
Sebab sesuai perjanjian besaran yang harus dibayarkan sebesar Rp110 juta. Eka lalu menagih janji pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Akan tetapi Jefry tak mampu memenuhi komitmennya hingga 2020.
“Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian pada September 2021. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Iptu Nauval Seno.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan bahwa pihaknya membangun komunikasi dengan beberapa pengacara yang telah ditunjuk kampus. Untuk mendampingi tersangka. Pasal yang disangkakan 372 tidak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kamera ETLE di Simpang Lima Telaga Gorontalo Bisa Identifikasi Pemilik Kendaraan
“Kita ketahui bahwa korban ini status mahasiswa, sehingga kami mencoba mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Namun sejauh ini belum menemui titik tengah,” kata Nauval Seno.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Wajah JK alias Jefri tertunduk lesu. Pria berusia 27 tahun itu melangkah gontai saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.
Terhitung mulai kemarin, Senin (24/1/2022), pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Jefri ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan kaos sebanyak 2.000 lembar. Kaos tersebut dipesan Jefri pada Eka Sucipto Panigoro selaku pemilik usaha ES Convection.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone