SuaraSulsel.id - Jefri, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo ditangkap polisi. Karena tidak membayar biaya pemesanan kaos sebanyak 2.000 lembar kepada seorang pengusaha.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.como, masalah yang dialami Jefri bermula diselenggarakannya kegaiatan Creative Young Entrepreneurs National Inspiration pada Desember 2019 di Universitas Negeri Gorontalo.
Terkait penyelenggaraan tersebut, pada November 2019 Jefri menghubungi Eka dan mengadakan perjanjian pengadaan kaos oblong sebanyak 2.000 lembar.
Jefri berjanji kontrak kerja senilai Rp110 juta itu akan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatannya berlangsung pada Desember 2019. Sesuai kesepakatan, biaya pemesanan kaos akan dibayarkan usai kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Suka Irawanto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno.
Pasca kegiatan berlangsung, Jefri menyerahkan pembayaran pemesanan kaos. Tetapi besaran yang dibayarkan hanya Rp7 juta. Praktis hal itu membuat Eka protes.
Sebab sesuai perjanjian besaran yang harus dibayarkan sebesar Rp110 juta. Eka lalu menagih janji pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Akan tetapi Jefry tak mampu memenuhi komitmennya hingga 2020.
“Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian pada September 2021. Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Iptu Nauval Seno.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan bahwa pihaknya membangun komunikasi dengan beberapa pengacara yang telah ditunjuk kampus. Untuk mendampingi tersangka. Pasal yang disangkakan 372 tidak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kamera ETLE di Simpang Lima Telaga Gorontalo Bisa Identifikasi Pemilik Kendaraan
“Kita ketahui bahwa korban ini status mahasiswa, sehingga kami mencoba mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus. Namun sejauh ini belum menemui titik tengah,” kata Nauval Seno.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Wajah JK alias Jefri tertunduk lesu. Pria berusia 27 tahun itu melangkah gontai saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.
Terhitung mulai kemarin, Senin (24/1/2022), pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Jefri ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan kaos sebanyak 2.000 lembar. Kaos tersebut dipesan Jefri pada Eka Sucipto Panigoro selaku pemilik usaha ES Convection.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pelaku Penculikan Bilqis Minta Tebusan Rp100 Juta
-
Wajib Tahu! Bagaimana Orang Melayu Membentuk Peradaban di Sulawesi Selatan
-
Tangis Bahagia Keluarga Bilqis Pecah
-
Pemprov Sulsel Gasspol Lawan TBC: Pemeriksaan Gratis, Skrining Jiwa, & Edukasi TBC
-
CCTV Ungkap Penculikan Bilqis: Terduga Pelaku Tertangkap! Siapa Dalang di Baliknya?