SuaraSulsel.id - Pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah warga Kebumen, Jawa tengah, melalui kuasa hukumnya tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) menyampaikan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama jalan.
Tim advokat Gebrak Teguh Purnomo dan Suramin dalam siaran pers di Kebumen, Minggu (23/1), menyampaikan dalam somasi itu antara lain disebutkan Bupati Kebumen membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Padahal masa pandemi COVID-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya. Kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih. Biaya kesehatan meningkat.
"Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya," kata Teguh.
Baca Juga: Kesaksian Kadis PUPR Soal Fee Rp 2 Miliar Polda Sumsel, AKBP Dalizon Ditahan
Dalam somasi tersebut, juga menyebutkan bahwa Pemkab Kebumen telah melakukan peresmian dan pengumuman pemberian nama baru. Untuk sejumlah ruas jalan dan dengan mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Hj. Ristawati Purwaningsih, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Ketua DPRD Sarimun, Kajari Fajar Sukristyawan, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, dan sejumlah pejabat lain pada 17 Desember 2021," katanya.
Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.
"Pada Senin, 27 Desember 2021 puluhan warga Kebumen mendatangi DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan," katanya.
Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.
Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Bupati Muba, Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Ditahan
"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian," kata Teguh.
Teguh menyampaikan dari serangkaian informasi yang berkembang pascaprotes masyarakat tersebut bahwa pemberian nama jalan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut Teguh Purnomo dan Suratmin menilai perbuatan Arif Sugiyanto selaku Bupati Kebumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919 sehingga meminta untuk dibatalkan.
"Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen," kata Teguh.
Selaku pemberi kuasa Achmad Marzoeki menambahkan sebagai warga Kebumen berusaha mengikuti prosedur yang ada.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI