SuaraSulsel.id - Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Untuk mendukung eksekusi di lapangan. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menyampaikan ini di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry.
Febry menjelasjkan segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.
Ia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.
Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.
Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo, Rabu (19/1).
"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," lanjutnya.
Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerjasama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR mensahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar