SuaraSulsel.id - PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya. Sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak Mark James Travers dan Bapak Nicolas D. Kanter. Serta memberhentikan dengan hormat Bapak Ogi Prastomiyono dan Bapak Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan, dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan.
Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mark James Travers, Ogi Prastomiyono, Nicolas D. Kanter, dan Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan.
Serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Deshnee Naidoo, Hendi Prio Santoso, Fabio Ferraz, dan Dadan Kusdiana.
Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D'Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Bapak Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun.
Baca Juga: PT Vale Indonesia Mulai Gunakan Mobil Listrik di Lokasi Tambang
Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat