SuaraSulsel.id - PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya. Sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Bapak Mark James Travers dan Bapak Nicolas D. Kanter. Serta memberhentikan dengan hormat Bapak Ogi Prastomiyono dan Bapak Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pada kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan, dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan.
Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mark James Travers, Ogi Prastomiyono, Nicolas D. Kanter, dan Rizal Sukma atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap Perseroan.
Serta mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Deshnee Naidoo, Hendi Prio Santoso, Fabio Ferraz, dan Dadan Kusdiana.
Berdasarkan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Nobuhiro Matsumoto
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D'Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Selanjutnya, pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Bapak Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari 1 tahun menjadi 3 tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun.
Baca Juga: PT Vale Indonesia Mulai Gunakan Mobil Listrik di Lokasi Tambang
Dengan demikian, masa jabatan Bapak Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat