SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing untuk mencegah peredaran daging anjing.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa dikeluarkannya SE Nomor 5/2022 tersebut mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"SE tersebut mengikuti UU karena ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing). Di UU jelas bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Sutiaji, Selasa 18 Januari 2022.
Sutiaji menjelaskan tujuan dikeluarkannya SE adalah untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang.
Selain itu, lanjutnya, memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal yang tersedia bagi masyarakat. Kemudian menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.
Dalam aturan itu, katanya, disebutkan bahwa seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.
"Dalam UU itu jelas bahwa daging anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi. Para pedagang daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing.
Dia menambahkan dalam upaya menghentikan peredaran daging anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Malang, pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging nonkonsumsi tersebut.
Baca Juga: Sherina Munaf Murka Penyiksaan Anjing di Aceh, Warganet: Nggak Pernah ke Solo Ya?
"Kemarin kami menemukan 3-4 tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil