SuaraSulsel.id - Sebanyak 28 nelayan Aceh telah dibebaskan pengadilan provinsi Phuket Thailand, setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.
"28 nelayan Aceh ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ulang tahun YM Raja Rama X 2021," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa 18 Januari 2022.
Miftach mengatakan, dari informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla.
Saat ini, kata Miftach, pihak KRI Songkhla tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan ke 28 WNI nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air.
Miftach menyampaikan, para nelayan tersebut sebelumnya berlayar dengan KM Rizki Laot bernotase 60 GT, kemudian ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai Daan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Nga pada 29 April 2021.
Awalnya, kata Miftach, KM Rizki Laot ini diawaki oleh 34 anak buah kapal (ABK). Namun pada saat ditangkap dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan boat jalur hingga kembali tiba di Aceh.
"Mereka ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah teritorial laut negara setempat," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan di bawah umur yakni Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.
"Namun pada 6 Agustus 2021, ke 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand, dan sekarang semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," demikian Miftach. (Antara)
Baca Juga: Dua Nelayan yang Dilaporkan Hilang di Perairan Rokan Hilir Ditemukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi