SuaraSulsel.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen berinisial H selama setahun. Serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama dua tahun. Karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Kepala UPT Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, menyatakan tindakan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
"Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya, Selasa 18 Januari 2022.
Terkait sanksi yang diberikan, dia mengatakan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan satgas pada Selasa (18/1) ini.
Untuk kasus lain, kata Vinda, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
"Ini semua sifatnya opsional, tentunya tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas," ucap Vinda.
Mengenai terduga pelaku kasus pelecehan seksual lain, saat ini tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Serta memanggil dan menginvestigasi serupa kepada terduga pelaku.
Ke depannya, lanjut dia, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi berbagai pihak dalam pengusutan kasus ini.
"Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga," tutur Vinda.
Kasus yang melibatkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa tersebut terkuak setelah digaungkan oleh akun Instagram anonim, @dear_unesacatcallers.
Akun tersebut pada Jumat (7/1) mengunggah kronologi kasus dugaan kekerasan seksual yang awalnya dilaporkan oleh mahasiswa berinisial A.
Awalnya, dosen berinisial H menjadi dosen pembimbing skripsi bagi korban A pada awal Tahun 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone