SuaraSulsel.id - Seorang bayi di Kota Makassar meninggal dunia. Saat perjalanan menuju rumah sakit, Minggu, 16 Januari 2022. Diduga, penyebabnya karena ambulans yang terhambat arus lalu lintas.
Dalam video 20 detik yang beredar luas di media sosial, tampak sopir ambulans sempat mengabadikan momen.
Ketika ia mengantar pasien tersebut. Pengambilan video dilakukan saat pasien sudah dinyatakan meninggal dunia.
Menurut sang sopir, ambulans sempat terhambat. Karena tidak ada yang membukakan jalan. Apalagi tim escorting, atau biasanya komunitas pengawal ambulans saat itu tidak ada.
"Kami tidak dibukakan jalan. Tidak ada tim escort," ujar pria dalam video itu.
Sopir itu mengaku menjemput pasien di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Saat itu, pasien yang masih bayi itu hendak dibawa ke Rumah Sakit Daya Makassar.
Namun, karena lalu lintas yang padat dan tak ada relawan pengantar ambulans yang membuka jalan, bayi itu tidak bisa diselamatkan.
Kejadiannya sekitar pukul 20.45 Wita, Minggu malam.
Baca Juga: Bungkam PSM Makassar, Persebaya Singkirkan Persib dari Posisi Tiga Besar Klasemen Liga 1
"Pasien saya meninggal di atas mobil. Pengantaran dari Patalasang menuju Daya. Meninggal di jalan Urip Sumoharjo," akunya.
Sementara di belakang sopir terlihat ada tim medis yang mendampingi dan pihak keluarga yang terlihat menangis histeris.
Dari kejadian ini, banyak warganet yang menyayangkan. Soal masih kurangnya kesadaran warga untuk membuka akses jalan bagi ambulans ketika di jalan raya. Apalagi kejadian seperti ini kerap kali terjadi.
Selain itu yang disoroti adalah pasien bayi tersebut yang terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit Daya. Padahal jarak rumah pasien ke rumah sakit sangat jauh.
"Seharusnya dibawa ke rumah sakit terdekat kalau sudah emergency. Kalau (peserta) BPJS, bisa di rumah sakit mana saja, gak perlu pakai rujukan," tulis akun @afietryz_al di instagram.
Namun beberapa warganet mengatakan bahwa bayi tersebut belum memiliki BPJS. Sementara, saat ini hanya Rumah Sakit Daya yang menerima pasien secara gratis tanpa BPJS. Cukup membawa KTP dan kartu keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
BRI Komitmen Tekan Backlog Rumah Lewat KPR Subsidi FLPP 2025
-
Apa Itu SPMT, Bikin Anggota Satpol PP Sulsel Senyum Bahagia
-
Air Keran Langsung Minum? Ini 5 Water Purifier Terbaik untuk Air Sumur dan PDAM
-
7 Perlengkapan Rumah Tangga Pintar yang Bikin Hidup 'Sat-Set' di Era Digital
-
Kisah Mistis di Kantor Gubernur Sulsel: Lima Kuburan di Bawah Tangga