SuaraSulsel.id - Pimpinan perguruan tinggi di Indonesia didesak segera bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
Desakan tersebut tak hanya datang dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tapi juga dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diharapkannya, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Bintang menuturkan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri PPPA menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.
Bintang pun menekankan agar semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Baca Juga: Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
Tak hanya pencegahan, ia menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar