SuaraSulsel.id - Pimpinan perguruan tinggi di Indonesia didesak segera bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
Desakan tersebut tak hanya datang dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tapi juga dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
“Saya mengharapkan kampus di seluruh Indonesia dapat segera membentuk satuan tugas sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Bintang mendukung upaya pembentukan Satgas ini sebagai percepatan terhadap implementasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diharapkannya, kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Bintang menuturkan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan dan menjauhkan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri PPPA menegaskan, pencegahan kekerasan seksual tidak hanya di lingkungan kampus tetapi harus menjadi aksi bersama oleh semua pihak mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan perkantoran, hingga setiap keluarga dan individu.
Bintang pun menekankan agar semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Baca Juga: Bakal Sahkan RUU TPKS Pekan Depan, Besok Pimpinan DPR Gelar Bamus
Tak hanya pencegahan, ia menekankan penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.
“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup
-
Semarak Kemerdekaan, Intip Promo Spesial BRI
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi