SuaraSulsel.id - Personel TNI Koramil 1701-01/Sentani bersama 11 Babinsa dan warga Sentani membantu membersihkan sekolah dan gereja.
Pasca banjir dan tanah longsor di wilayah Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu 12 Januari 2022.
Babinsa Pelda Lukas E. Deda dalam keterangannya di Jayapura, mengatakan akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.
Menyebabkan terjadinya banjir di beberapa titik di antaranya Sekolah Dasar Mutiara Sion dan Paud Pondok Pemulihan serta Gedung Gereja GBI.
"Dari hasil pemantauan kami terdapat genangan air dan lumpur baik di halaman dan ruangan sekolah yang mengakibatkan beberapa perabot seperti buku-buku dan barang lainnya ikut terendam," ungkap Pelda Lukas E. Deda
Melihat kondisi tersebut, menurut Pelda Lukas E. Deda, ia bersama rekan-rekan anggota Babinsa lainnya, para warga, guru dan staf sekolah bersama pengurus Gereja.
Bersama-sama bergotong-royong membersihkan sisa genangan air dan lumpur..
"Dengan bergotong royong akhirnya genangan air dan lumpur pasca banjir dapat di bersihkan, walaupun mengalami beberapa hambatan namun masih dapat di atasi dan sekolah serta gereja kembali bersih," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: Ribuan Rumah di Desa Pengaron Kalsel Terendam Banjir
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta