SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.
"Hari ini, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor: Print-15 /P.6/Fd.2/ 01/2022, Print- 16 /P.6/ Fd.2/ 01/2022, Print-17 /P.6/ Fd.2/01/2022, dilakukan penahanan tiga tersangka dana peremajaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, Senin 10 Januari 2022.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, lanjut Amiruddin, melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Mulai 10 sampai 30 Januari 2022.
Penahanan terhadap ketiga tersangka lanjut Amiruddin dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian tambahnya, adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya
"Berkas perkara telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai," kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.telah menyebabkan terjadinya kerugian negara berkisar Rp7,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menguraikan pada 2019 Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) melalui Dinas Perkebunan setempat.
Saat itu, MA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR lanjut Amiruddin, mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 hektare sebesar Rp8,1 miliar dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Terkuak! Ini Oknum Garuda Indonesia Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
"Dalam pelaksanaan tugasnya, MA bersama dengan BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data anggota kelompok tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL," terangnya.
Selain itu lanjutnya, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, di dalam surat perjanjian kerja sama perusahaan milik anak kandungnya serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana.
"Namun pada praktiknya, tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat fee dia persen dan uang pajak sebesar 10 persen," terang Amiruddin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsideir pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
Jusuf Kalla: Perguruan Tinggi Jangan Andalkan Mahasiswa untuk Biaya Pendidikan