SuaraSulsel.id - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar sudah berjalan 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka sejak awal pekan ini sudah mulai dimaksimalkan.
"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya itu kita membatasi ruangan hanya 50 persen saja dengan cara sistem shift," ujarnya, Kamis 6 Januari 2022.
Muhyiddin mengatakan, sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per harinya yang sebelumnya hanya dua jam.
Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.
"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua shift. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada shift satu dan digantikan di shift dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," katanya.
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua shift agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 shift satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara online karena alasan pandemi COVID- 19.
Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Wagub DKI Klaim Sekolah PTM Tak Ada Kasus Positif
Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.
Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel