SuaraSulsel.id - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar sudah berjalan 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka sejak awal pekan ini sudah mulai dimaksimalkan.
"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya itu kita membatasi ruangan hanya 50 persen saja dengan cara sistem shift," ujarnya, Kamis 6 Januari 2022.
Muhyiddin mengatakan, sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per harinya yang sebelumnya hanya dua jam.
Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.
"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua shift. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada shift satu dan digantikan di shift dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," katanya.
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua shift agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 shift satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara online karena alasan pandemi COVID- 19.
Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Wagub DKI Klaim Sekolah PTM Tak Ada Kasus Positif
Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.
Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Makassar Jumat 20 Februari 2026
-
Karyawan BRILink di Luwu Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, CCTV Ungkap Wajah Pelaku
-
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar dan Sekitarnya 1 Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Liburan Berakhir Tragis: 2 Turis Asing Diusir dari Indonesia Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay