SuaraSulsel.id - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Makassar sudah berjalan 100 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka sejak awal pekan ini sudah mulai dimaksimalkan.
"Sudah 100 persen dan protokol kesehatan tetap berjalan. Jadi sistemnya itu kita membatasi ruangan hanya 50 persen saja dengan cara sistem shift," ujarnya, Kamis 6 Januari 2022.
Muhyiddin mengatakan, sistem belajar mengajar juga sudah dimaksimalkan hingga enam jam per harinya yang sebelumnya hanya dua jam.
Dia menjelaskan, siswa yang ditentukan 50 persen dari jumlah akan diminta masuk pada pukul 7:30 hingga pukul 10:00 Wita kemudian dilanjutkan untuk 50 persen siswa berikutnya.
"Sistemnya saja kita ubah, kita jadikan dua shift. Jadi meski 100 persen, tetap saja prokes karena ada shift satu dan digantikan di shift dua setelah semua siswa pertama sudah pulang. Jadi tidak ketemu juga itu siswa shift pertama dan kedua," katanya.
Di sisi lain durasi belajar sekolah yang sebelumnya maksimal dua jam kini ditambah hingga menjadi enam jam sehari. Teknisnya, bergantian atau dibagi menjadi dua shift agar protokol kesehatan dapat berjalan.
"Jadi kita tambah kuota lalu itu 2 jam kini 3 jam jadi. Jika rombelnya 6 kelas berarti 2 shift satu jam 7.30 sampai 10.00 jadi ada jeda jam 11.00 sampai 14.00 jadi prokesnya di situ supaya anak-anak pulang tidak ketemu," jelasnya.
Muhyidin menambahkan, semua siswa masuk sekolah 100 persen. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini tidak ada lagi opsi mengikuti secara online karena alasan pandemi COVID- 19.
Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Wagub DKI Klaim Sekolah PTM Tak Ada Kasus Positif
Ia mengaku, salah satu pertimbangan pelaksanaan PTM 100 persen karena sebelumnya di akhir 2021 sudah dilakukan simulasi dan uji coba.
Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Inilah Daftar Gaji Minimum Pekerja di Kota Makassar Mulai 2026
-
Stok Aman, Harga Agak Goyah: Cek Harga Bahan Pokok di Palu Jelang Natal & Tahun Baru 2026
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking 'Jalan Tol' 35 KM Hubungkan Luwu Timur dan Sulawesi Tengah
-
BI Sultra Siapkan Rp980 Miliar Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026
-
Makassar Bidik 6,18 Juta Wisatawan di 2025, Apa Strateginya?