Frienzy kemudian membujuk ayahnya agar divaksin saja. Hasan mengaku tak tega sebab anaknya sudah kelas III SMA.
Jika tidak divaksin, maka kelak sang anak akan sulit untuk mengikuti ujian. Desakan untuk vaksin kemudian diturutinya.
Hasan kemudian memeriksakan anaknya ke dokter interna. Semua tekanan, darah dan kondisi Frienzy diperiksa. Dokter ahli, kata Hasan, mengeluarkan surat keterangan bahwa Frienzy bisa divaksin.
"Namun lima menit setelahnya, Frienzy merasakan sesak napas, muntah, sakit kepala hebat, badan keram, menggigil hingga seluruh tubuh. Saat ini dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Hasan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan kesehatan warganya dibanding fokus mengejar target vaksinasi.
"Apalagi masyarakat semacam kami ini tidak tahu menahu jika ada kejadian seperti ini kami mengadu kemana. Panik. Jadi saya harap pemerintah bisa mengerti, jangan segala-galanya surat vaksin jadi syarat utama walaupun hanya untuk belajar," harapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
Terkini
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar
-
8 Rumah Terbakar di Makassar
-
Bukan Sekadar Seremoni, Andi Sudirman Luncurkan Seaplane hingga Bus Trans Sulsel di HUT RI
-
Upacara HUT ke-80 RI di Sulsel Berlangsung Khidmat, Paskibra Tuntaskan Tugas