Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 05 Januari 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan cewek open BO

SuaraSulsel.id - Nur Afiyah Daeng Amin, korban pembunuhan di Malaysia ternyata bukan warga Sulawesi Selatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perwakilan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sulsel, Agus Bustami.

Agus mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Konsulat Republik Indonesia di Malaysia. Hasilnya, Nur Afiyah adalah warga Malaysia.

"Kami sudah lacak, korban itu warga Malaysia, bukan warga Indonesia. Mungkin dari namanya, dia masih keturunan dari sini (Bugis)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Desember 2022.

Agus mengaku jika Nur Afiyah warga Indonesia, maka namanya akan terdaftar di kantor imigrasi dan konsulat. Namun, saat dilacak, namanya terdaftar sebagai warga Malaysia di Kinabalu.

Baca Juga: Kapal Indonesia Tanpa Awak Hanyut di Perairan Malaysia

"Walaupun gak resmi, namanya pasti ada di database. Ini gak ada. Kami sudah kroscek dan dia warga Malaysia. Tapi kami masih terus telusuri, akan kami sampaikan jika sudah ada data resmi dari Imigrasi," tambah Bustomi.

Bustomi mengaku kematian Nur Afiyah viral di media sosial. Masyarakat menyangkutkan namanya dengan daerah Sulawesi Selatan karena kata "Daeng". Sehingga dianggap orang Bugis.

"Kami pun kaget. Tapi setelah dikroscek bukan," tambah Agus.

Seperti diketahui Nur Afiyah Daeng Damin (28) dibunuh oleh majikannya sendiri, Mohammed Ambree Yunos dan Etiqah Siti Sulang. Pelakunya merupakan sepasang suami istri, yang merupakan mantan finalis Master Chef Malaysia tahun 2012 lalu.

Asisten Rumah Tangga (ART) Nur Afiyah ditemukan meninggal di sebuah Apartemen di Lido, Kota Kinabalu pada 10-13 Desember 2021 lalu. Kedua pelaku awalnya mengaku menemukan mayat Nur Afiyah di apartemen tersebut usai liburan.

Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia

Belakangan diketahui ternyata pasangan suami istri tersebut dalang di balik pembunuhan. Pelaku diancam pasal 302 KUHP Malaysia dengan tuntutan hukuman mati.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More