SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1,4 tahun atau 16 bulan penjara.
Terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan empat unit kapal cepat (speedboat) di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa 4 Januari 2022.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon.
Tiga tervonis adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, serta Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016.
Atas putusan tersebut, baik JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit "speedboat" yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: 13 Gempa Bumi Susulan Guncang Maluku
Sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan