SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1,4 tahun atau 16 bulan penjara.
Terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan empat unit kapal cepat (speedboat) di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa 4 Januari 2022.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon.
Tiga tervonis adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, serta Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016.
Atas putusan tersebut, baik JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit "speedboat" yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: 13 Gempa Bumi Susulan Guncang Maluku
Sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang