SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, menjatuhkan vonis selama 1,4 tahun atau 16 bulan penjara.
Terhadap tiga terdakwa korupsi anggaran pengadaan empat unit kapal cepat (speedboat) di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Selasa 4 Januari 2022.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku hakim anggota di Ambon.
Tiga tervonis adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD Desianus Orno alias Odie, Rego Kontul, serta Margaretha Simatauw. Tervonis Rego Kontul adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan pengadaan proyek kapal cepat, sedangkan Margaretha Simatauw adalah Direktur CV Triputra Fajar, perusahaan yang menangani proyek tersebut.
Baca Juga: 13 Gempa Bumi Susulan Guncang Maluku
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2016.
Atas putusan tersebut, baik JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Kasus ini terungkap pada 2017, setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab MBD tahun anggaran 2015 dan 2016 sehingga menemukan adanya proyek pengadaan empat unit "speedboat" yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga: Maluku Barat Daya Diguncang Gempa, Baru Satu Kades yang Bisa Dihubungi BPBD
Sehingga BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati MBD untuk memilih satu dari dua opsi yang disampaikan, yakni mengembalikan anggaran proyek pengadaan barang atau Kadishub dan Infokom MBD mengembalikan anggarannya, yang saat itu dijabat oleh Desianus Odie Orno. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Ibu Tristan Gooijer? Fullbek Kanan Ajax Amsterdam Keturunan Maluku Lagi Dirayu PSSI
-
Tristan Gooijer Klarifikasi dari Keturunan Keluarga Pendukung Republik Maluku Selatan RMS
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Prabowo Usul Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Legislator DPR Sebut Aceh dan NTB Bisa Jadi Opsi
-
Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Mereka Jangan Dikasih Makan!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros