SuaraSulsel.id - Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus investasi yang ternyata ilegal.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial NL (23) warga asal Tombolikat, Bolaang Mongondow Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26) warga Tumobui, Kotamobagu Timur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada tanggal 13 Desember 2021.
“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” kata Abast.
Abast mengatakan, kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan modus memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” katanya lagi.
Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.
Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.
Baca Juga: Geruduk Rumah Pelaku Investasi Bodong di Villa Pamulang, Korban Lakukan Aksi Vandalisme
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” katanya pula.
Ia mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Dari Gelap ke Terang: Listrik Gratis yang Mengubah Hidup Warga
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Lakukan Penanganan Penuh