SuaraSulsel.id - Satreskrim Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara menangkap dua wanita tersangka kasus dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah. Dengan modus investasi yang ternyata ilegal.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial NL (23) warga asal Tombolikat, Bolaang Mongondow Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26) warga Tumobui, Kotamobagu Timur.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada tanggal 13 Desember 2021.
“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” kata Abast.
Abast mengatakan, kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan modus memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” katanya lagi.
Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.
Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.
Baca Juga: Geruduk Rumah Pelaku Investasi Bodong di Villa Pamulang, Korban Lakukan Aksi Vandalisme
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp300 juta,” katanya pula.
Ia mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Masuk Unhas 2026? Ini Rincian UKT Semua Fakultas, Mulai Rp500 Ribu
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah