SuaraSulsel.id - Direktur Utama PT Asabri periode 2012—Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.
Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam 4 Januari 2022.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Eko.
Adapun hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.
Baca Juga: 10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.
Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sonny Widjaja dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.
Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenhub: Pesawat Smart Air Mendarat Darurat Karena Gangguan Mesin
-
Pesawat Smart Air Jatuh di Laut, Diduga Ini Penyebabnya
-
Kesal Demo Pemekaran Luwu Raya, Ratusan Sopir Truk Tutup Trans Sulawesi
-
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
-
Balita Disiram Air Panas Saat Demo Luwu Raya Berjumlah Tiga Orang