SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menunda pembayaran tunjangan profesi (TP) pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut, bila tidak mau mengikuti vaksinasi dosis satu dan dua.
"Ini salah satu strategi dan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Donggala untuk mencapai target vaksinasi COVID-19," kata Bupati Donggala Kasman Lassa di Donggala, Selasa 4 Januari 2022.
Ia menegaskan PNS sebagai aparatur pemerintah wajib ikut dan menyukseskan vaksinasi COVID-19.
Vaksinasi, kata dia, program prioritas pemerintah di masa pandemi COVID untuk membentuk kekebalan komunal.
Baca Juga: Warga Lapor Ada Vaksin Covid-19 Berbagai Merek Dijual di Tokopedia
Oleh karena itu, kata dia, PNS yang tidak mau divaksin tanpa alasan yang kuat dan jelas, maka akan diberikan sanksi, salah satunya penundaan pembayaran TP.
"Jadi nanti dibayarkan TP-nya kalau sudah divaksin," kata Kasman Lassa.
Tenaga kontrak dan honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, kata dia, juga berkewajiban untuk mengikuti vaksinasi dosis satu dan dosis dua.
"Kalau tenaga kontrak atau honorer kita tunda honornya, jika tidak mau ikut vaksinasi," ujarnya.
Bupati Kasman Lassa juga mengatakan bahwa kepala desa dan jajarannya yang tidak mau ikut vaksinasi COVID serta kurang berpartisipasi menyukseskan vaksinasi, juga akan ditunda pembayaran gajinya.
Baca Juga: Duh! Indonesia Baru Mulai, Amerika Serikat Sudah Berikan Vaksin Booster ke Anak
"Aparat desa dia punya honor kita tahan, bukan tidak dikasih, tapi ditahan," ujarnya.
"Nah untuk 2022 ini, strategi kita masih sama, seperti itu. Jadi, target kita 30 Januari 2022 sudah 100 persen vaksinasi dosis satu dan dua," katanya.
Jumlah warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Donggala, menurut data pemerintah daerah sebanyak 214.437 orang.
Data Pemerintah Kabupaten Donggala menunjukkan, vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 153.777 orang atau mencakup 71,7 persen dari total sasaran, sedangkan vaksinasi dosis kedua kepada 98.683 orang atau 46 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Trump Tunjuk Aktivis Anti-Vaksin Robert F. Kennedy Jr. Jadi Menteri Kesehatan!
-
Daftar Vaksin Rekomendasi Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Tahu!
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!