SuaraSulsel.id - Polda Gorontalo memecat dua anggota Polri yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Dua personel tersebut adalah Brigadir SM dan Briptu RS.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, Brigadir SM berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara Briptu RS terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkapnya, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sulsel: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
Wahyu menyampaikan, PTDH kepada dua anggota itu penting guna menjaga kepercayaan masyarakat dan merupakan komitmen Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.
“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” tandas Wahyu.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
Komisi III DPR Mendadak Tunda Pembahasan Revisi KUHAP, karena Mau Bahas Revisi UU Polri?
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!