SuaraSulsel.id - Polda Gorontalo memecat dua anggota Polri yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan atau desersi. Dua personel tersebut adalah Brigadir SM dan Briptu RS.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, Brigadir SM berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : KEP/ 319/ XII/2021 dan Nomor : KEP/ 320/ XII/2021 tanggal 27, terbukti melanggar Pasal 7 Huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri atau pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara Briptu RS terbukti melanggar pasal 11 Huruf (c) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ungkapnya, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Mantan Kapolda Sulsel: Sudah Benar Polri di Bawah Presiden
Wahyu menyampaikan, PTDH kepada dua anggota itu penting guna menjaga kepercayaan masyarakat dan merupakan komitmen Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. Selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang.
“Kedua anggota yang dipecat itu telah meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin dan dengan pemecatan itu, kedua anggota itu tidak lagi memiliki wewenang sebagai petugas negara,” tandas Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Istri Selingkuh, Pimpinan OPM Ngamuk Tembak Warga Sipil di Papua Tengah
-
Jangan Tertipu! Ini 5 Tips Aman Transaksi QRIS dari Bank Indonesia
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini