SuaraSulsel.id - Selama 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan perkara narkotika. Telah melakukan tuntutan hukuman mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara.
"Selain itu, perkara Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut berhasil meraih peringkat pertama secara nasional dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 72 perkara dalam tindak pidana umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu, dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Senin 3 Januari 2022.
Ia menyebutkan, mereka juga meraih prestasi pada bidang Intelijen yakni kedua terbaik se-Indonesia. Dalam menangkap Daftar Pencarian Orang.
Sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021. Sudah ada 33 orang masuk DPO yang ditangkap Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
"Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang ditangkap," ucapnya.
Ia mengatakan, pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan penghargaan sebagai peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia Tahun 2021.
Keberhasilan lainnya, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelamatkan aset Pemprov Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 Hektare senilai Rp 152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut Nomor SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.
"Intel Kejati Sumut juga mendapat piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/Keuangan Kas Pemkot Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut Nomor SP Ops 06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," katanya.
Wiswantanu menjelaskan, selain itu ada dua sprint yang pada tahap penyidikan terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) di PT. Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp2,3 Miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran, 24 Pegawai Kejaksaan Dipecat Selama 2021
Torehan prestasi pada Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut mendapat apresiasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung terkait kategori pemberitaan di sosial media terbaik Nasional terkait sepanjang 2021.
"Kejati Sumut paling banyak dibicarakan baik dalam pemberitaan maupun sosial media. Hal ini diumumkan pada saat Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2021 pada tanggal 22 September sampai dengan 23 September 2021," katanya.
Kajati menambahkan, pada Bidang Tipikor/Pidsus, Kejati Sumut dan Kejari se- Sumatera Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp76.884.851.377,77. Dari angka tersebut khusus penanganan perkara Kejati Sumut senilai Rp69.024.500.000,- pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini menangani 22 perkara dalam tahap penyidikan, 20 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, total penangan perkara pada tahap penuntutan sebanyak 31 perkara di antaranya 17 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara berasal dari penyidikan polisi.
Untuk tingkat Kejaksaan Negeri terdapat 69 perkara perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penuntutan 82 perkara terdiri dari 67 perkara berasal dari Kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari polisi.
"Dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia Pelabuhan, Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pimpinan Baru Diisi Polisi-Jaksa, KPK Ngaku Tetap Optimistis: Satu Sisi Lawan Koruptor, Kami juga Harus...
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Ribut di RDP Komisi III DPR, Jaksa Jovi Kena Bentak Legislator Golkar Disebut Kurang Ajar
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri