SuaraSulsel.id - Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia itu berupa karya karya bidang teknologi, Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.
Kekayaan Intelektual memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi manusia sebagai aset komersil.
Kekayaan ini yang lahir dari intelektual sudah selayaknya mendapatkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum antara lain :
- Hak Cipta
- Paten
- Merk & Indikasi Geografis
- Rahasia Dagang
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas tanaman.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak.
Tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi :
1. Memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfataan HKI dalam jangka waktu tertentu.
2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.
3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat.
Baca Juga: Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali
4. Menciptakan upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.
5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.
Dasar Hukum tentang HAKI
Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :
- UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
- UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
Berita Terkait
-
Tidak Diberi Izin, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu Seminggu Agar Warkopi Ganti Nama
-
Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini
-
Geram Didaftarkan ke HAKI, Perancang Lambang Demokrat Sebut SBY Licik
-
Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali
-
Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak
-
Polisi Geledah Kantor GMTD, Telusuri Aliran Dana Misterius Miliaran Rupiah
-
Debat Otonomi Daerah: Indonesia Harus Bubar jika Ingin Jadi Negara Federasi?