SuaraSulsel.id - Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia itu berupa karya karya bidang teknologi, Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.
Kekayaan Intelektual memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi manusia sebagai aset komersil.
Kekayaan ini yang lahir dari intelektual sudah selayaknya mendapatkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hak Kekayaan Intelektual adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum antara lain :
Baca Juga: Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali
- Hak Cipta
- Paten
- Merk & Indikasi Geografis
- Rahasia Dagang
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas tanaman.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak.
Tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi :
1. Memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfataan HKI dalam jangka waktu tertentu.
2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.
3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat.
Baca Juga: Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI
4. Menciptakan upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.
5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.
Dasar Hukum tentang HAKI
Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :
- UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
- UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tidak Diberi Izin, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu Seminggu Agar Warkopi Ganti Nama
-
Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini
-
Geram Didaftarkan ke HAKI, Perancang Lambang Demokrat Sebut SBY Licik
-
Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali
-
Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa