Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:56 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia itu berupa karya karya bidang teknologi, Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.

Kekayaan Intelektual memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi manusia sebagai aset komersil.

Kekayaan ini yang lahir dari intelektual sudah selayaknya mendapatkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI).

Hak Kekayaan Intelektual adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum antara lain :

Baca Juga: Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali

  • Hak Cipta
  • Paten
  • Merk & Indikasi Geografis
  • Rahasia Dagang
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Perlindungan Varietas tanaman.

Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak.

Tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi :

1. Memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfataan HKI dalam jangka waktu tertentu.

2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.

3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat.

Baca Juga: Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI

4. Menciptakan upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.

Load More