SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan. Agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Mengutip data Komnas Perempuan, Jaleswari memaparkan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari di Jakarta, Kamis (23/12) .
Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. “Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” kata Jaleswari.
Baca Juga: 25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!
Jaleswari yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Baca Juga: Daftar Nama Anak Perempuan Islami, Ada Zara yang Artinya Terang Seperti Fajar
Berita Terkait
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Kevin Diks Wajib Siap Mental! Ultras Gladbach Keras Tanpa Kompromi
-
Generasi Unggul: Warisan Ki Hajar Dewantara, Mimpi Indonesia Emas 2045?
-
Pelajaran Berharga Buat Kevin Diks yang Musim Depan Main di Bundesliga
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros