SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan. Agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. Dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
Mengutip data Komnas Perempuan, Jaleswari memaparkan, 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Artinya setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ujar Jaleswari di Jakarta, Kamis (23/12) .
Jaleswari mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. “Dimana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” kata Jaleswari.
Baca Juga: 25 Persen Wanita Indonesia Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Harus Segera Disahkan!
Jaleswari yang juga wakil ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas RUU TPKS menambahkan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya kekerasan seksual, merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya, untuk dicapai pada 2030.
“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” sambung Jaleswari.
Seperti diketahui, sebelumnya rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Baca Juga: Daftar Nama Anak Perempuan Islami, Ada Zara yang Artinya Terang Seperti Fajar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan